• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Press Release Terkait Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2024

    Monday, June 8, 2026, 07:50 WIB Last Updated 2026-06-08T00:50:08Z


    Jambi -
    Sehubungan dengan simpang siurnya informasi ditengah masyarakat terkait pelaksanaan pengadaan tanah pada Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2024, bersama ini kami sampaikan penjelasan dan klarifikasi resmi sebagai berikut:


    1. Perencanaan pengadaan tanah, secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :- Terkait batas perencanaan diatas 5 ha berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di klarifikasi bahwa dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 ha, namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yangditemukan adalah sekitar ±3 ha- Dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi kepentingan umum mengamanatkan salah satunya kajian kesesuaian pemanfaatan ruang. Berdasarkan variabel ini, dalam pengkajian perlu tergambar calon Lokasi, agar dapat dianalisa kesesuaian lahan terhadap rencana tata ruang- Berdasarkan Perda Kota Jambi No 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi lokasi pengadaan tanah sudah sesuai sama peruntukan penataan ruangnya- Terkait dengan koordinat, bahwa garis-garis batas lahan yang tertuang dalam peta-peta pada dokumen perencanaan adalah bersumber dari titik-titik koordinat factual di lapangan.- Dalam dokumen perencanaan peruntukan atau tujuan pengadaan tanah digunakan untuk kepentingan umum yang dapat dimanfaatkan lebih spesifik bagi pengembangan fasilitas/infrastruktur untuk peningkatan SDM/pendidikan yang sumber pengelolaannya dapat berasal dari daerah (APBD) maupun pusat (APBN).- Terdapat akses jalan yang langsung menuju lokasi tanah tersebut yaitu jalan kolektor sekunder ( jalan walisongo) yang statusnya merupakan kewenanganpemkot jambi.


    2. Nilai pembayaran pengadaan tanahPada saat penganggaran, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengalokasikan anggaran pengadaan tanah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 yang telah disahkan sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiahPerlu kami sampaikan bahwa pada tahap pembayaran sesuai ketentuan wajib dilaksanakan berdasarkan penilaian tanah oleh Penilai harga (Appraisal/KJPP) independenBerdasarkan hasil penilaian tersebut, nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp15.143.200.000,00 (lima belas miliar seratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).Dengan demikian, selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran atau penyimpangan, melainkan merupakan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah yang harus dilaksanakan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan.


    3. Pembayaran Pengadaan Tanah Pada Dokumen Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Berdasarkan hasil nilai pengadaan tanah oleh penilai (Appraisal/KJPP) menjadi dasar pembayaran ganti rugi total keseluruhan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah adalah sebesar Rp15.143.200.000,00, ( untuk dua SHM ) yang merupakan akumulasi dari:


    - Nilai ganti rugi berdasarkan APHT Nomor 12 sebesar Rp14.913.200.000,00 yang dibayarkan secara bertahap.


    - Nilai ganti rugi berdasarkan APHT Nomor 13 sebesar Rp230.000.000,00Perbedaan pencantuman nilai pada masing-masing Akta Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut bukan merupakan ketidakkonsistenan substansial maupun kesalahan pembayaran, melainkan disebabkan oleh pemisahan objek atas pemilikan hak atas tanah dan mekanisme pembayaran yang dilaksanakan secara bertahap serta lintas tahun anggaran.


    Nilai transaksi pengadaan tanah pada Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT), bersama ini kami sampaikan penjelasan yang sebenarnya sebagai berikut:a. Berdasarkan hasil penilaian Penilai (Appraisal/KJPP) dan menjadi dasar pembayaran ganti rugi Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 13 ( pemilik 2)tanggal 18 Desember 2024, nilai ganti rugi yang tertuang adalah sebesar Rp230.000.000.00 telah dilakukan pembayaran melalui anggaran tahun 2024.b. 


    Berdasarkan hasil penilaian Penilai (Appraisal/KJPP) dan menjadi dasar pembayaran ganti rugi Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 12 ( pemilik 1)tanggal 18 Desember 2024, nilai ganti rugi yang tertuang adalah sebesar Rp14.913.200.000,00 Pembayaran atas nilai tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan dilaksanakan dalam dua (2) tahapan lintas tahun anggaran, yaitu:


    - Pembayaran tahap pertama sebesar Rp11.770.000.000,00 yang direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024.


    - Pembayaran tahap kedua sebesar Rp3.143.200.000,00 yang dianggarkan dan direalisasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa seluruh pembayaran ganti rugi pengadaan tanah Pemerintah provinsi jambi telah dilaksanakan secara sah, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    OLEH DINAS PUTR PROVINSI JAMBIMELALUI SEKRETARISDINAS PUTR PROVINSI JAMBIWAHYUDI APDIAN NIZAM

    Komentar

    Tampilkan