Kabupaten Nias - Pemerintah Kabupaten Nias menggelar kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Kegiatan ini berlangsung di Aula Gido Lantai III, Kantor Bupati Nias, Kamis (4/6/2026).
Dalam arahannya, Wakil Bupati Nias menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi lintas sektor agar proses inventarisasi dan verifikasi berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa keakuratan data menjadi kunci utama dalam penyelesaian persoalan penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan.
“Data yang valid akan menjadi dasar kuat dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan hutan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Nias mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penuh pelaksanaan PPTPKH. Program ini diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, perlindungan kawasan hutan secara berkelanjutan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nias.
Sumber Kominfo Kabupaten Nias
(ArG)





.jpg)


