Tanjungbalai - Aksi pencurian dengan kekerasan kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, seorang pemuda menjadi korban begal bersenjata tajam di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Kamis (12/3/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut dilaporkan korban bernama Nashruddin (19), warga Dusun V Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, ke Polres Tanjungbalai sekitar pukul 06.50 WIB. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/III/2026/SPKT/Polres Tanjung Balai/Polda Sumatera Utara.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK., MIK melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, SH., MH menjelaskan bahwa kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan sekelompok pemuda.
“Korban saat itu sedang duduk bersama sekitar 10 temannya di kawasan Balai Ujung Tanjung. Tiba-tiba para pelaku datang dan langsung melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam,” kata AKP Bram Candra.
Dalam kejadian tersebut, salah satu pelaku berinisial DR (17) mengeluarkan pisau dari saku celananya dan menodongkan ke arah paha kiri korban. Sementara pelaku lainnya bahkan mengeluarkan benda menyerupai pistol untuk menakuti korban dan teman-temannya.
Tak hanya mengancam, korban juga sempat mendapat kekerasan fisik. Salah satu pelaku menendang dada kiri korban menggunakan lutut sebelum merampas barang milik korban.
“Pelaku kemudian mengambil satu unit handphone milik korban serta membawa sepeda motor Honda Scoopy milik korban,” jelasnya.
Para pelaku bahkan memaksa korban untuk menyerahkan uang. Namun karena korban hanya memiliki uang sekitar Rp60 ribu, pelaku meminta korban menggadaikan sepeda motor tersebut dan mengambil surat-surat kendaraan di rumah.
Saat dalam perjalanan menuju rumah bersama para pelaku, korban nekat melompat dari sepeda motor yang dikendarai pelaku sambil berteriak meminta pertolongan warga.
Teriakan korban langsung mengundang perhatian warga sekitar. Dua pelaku berinisial DR dan RA (19) sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Sei Kepayang.
Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Hutabarat bersama tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Hasilnya, satu pelaku lain berinisial NA (19) berhasil diamankan.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, satu unit handphone Itel milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio milik pelaku, satu unit handphone iPhone X milik pelaku, serta satu bilah pisau kecil yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf d subs Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut," tegas AKP Bram Candra
(Nia saragih).



