Nias Utara - Bimbingan Teknis pembuatan bukti pemotongan masa PPh Pasal 21 Desember bagi Instansi Pemerintah oleh DJP Sibolga dan Gunungsitoli yang dilaksanakan di Aula Tafaeri Kab. Nias Utara,05/02/2026.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Coretax DJP 2025 berfokus pada peningkatan kompetensi Bendahara Instansi Pemerintah/OPD untuk melakukan administrasi perpajakan (pemotongan, penyetoran, dan pelaporan) melalui sistem baru. Bimtek mencakup login akun, pembuatan bukti potong (e-Bupot) PPh 21/26, hingga pelaporan SPT.
Dalam arahan Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Nias Utara, Asanurdin Zendrato S.Pd, M.M berharap bagi seluruh peserta Bimtek agar dapat memberikan informasi yang jelas di lingkungan tugas masing-masing serta memberikan informasi bagaimana cara pengisian cortex yang benar karena ini sangat penting bagi pemerintah Kab. Nias Utara dalam pembayaran pajak serta berhati-hati jika menerima panggilan masuk yang mengatas-namakan DJP, karena pihak DJP tidak pernah menginput data via telepon atau video call.
Asisten Administrasi Umum juga berterimakasih atas inisiatif pelayanan Pihak Pajak Pratama Sibolga dan Gunungsitoli untuk melakukan Bimtek di Lingkup Pemerintahan Kab. Nias utara, dan semoga kegiatan ini bermanfaat dapat menjadi pedoman di setiap OPD masing-masing.
Hadir pada kegiatan tersebut, Pihak Pelayanan Pajak Sibolga dan Gunungsitoli, Seluruh Bendahara OPD Lingkup Pemerintahan Kab. Nias Utara.
(ManLs)





