• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LIRA Nias Duga Revitalisasi SD Negeri 077296 Soma Orahua Sarat Penyimpangan, Minta Kemendikbud dan BPKP Audit

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, February 10, 2026, 14:07 WIB Last Updated 2026-02-10T07:07:30Z

    Kabupaten Nias - Pembangunan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 077296 Soma Orahua, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, diduga kuat sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Proyek bernilai Rp1.075.117.567 tersebut kini disorot Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias.


    Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati DPD LIRA Kabupaten Nias, Denius Gulo, kepada awak media di Hiliweto Gido, Selasa (10/02/2026).


    Menurut Denius, hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan revitalisasi, khususnya pada pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan dan empat ruang kelas belajar.

    “Secara kasat mata terlihat bahwa sejumlah material lama tidak diganti, seperti kayu tiang, rangka atap, reng dan kaso (gasōmatua). Padahal anggaran yang digelontorkan sangat besar,” ungkap Denius.


    Selain itu, pembangunan ruang UKS juga dinilai dikerjakan asal jadi dan tidak mencerminkan standar kualitas pekerjaan revitalisasi pendidikan. Ia juga menyoroti jenis kayu yang digunakan.


    “Kayu yang dipakai bukan kayu simalambuo sebagaimana lazimnya konstruksi berkualitas di daerah ini, melainkan kayu sembarang yang patut dipertanyakan daya tahannya,” tambahnya.


    Denius Gulo menegaskan, dengan nilai anggaran lebih dari satu miliar rupiah, proyek revitalisasi tersebut diduga kuat hanya menjadi objek memperkaya diri sendiri, dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan.


    “Ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran negara. Kami menilai pengelolaan proyek ini jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.


    Lebih lanjut, Denius mengingatkan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan merupakan program strategis nasional yang telah mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Ia merujuk pada surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menegaskan pengamanan dan pengawalan pelaksanaan program revitalisasi pendidikan agar terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


    “Dengan adanya surat Kejaksaan Agung RI terkait pengamanan proyek revitalisasi, maka setiap penyimpangan harus segera ditindak. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.


    Atas dasar itu, DPD LIRA Kabupaten Nias secara resmi meminta Kementerian Pendidikan, Dirjen Dikdasmen, serta BPKP untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek revitalisasi SD Negeri 077296 Soma Orahua.


    “Kami mendesak audit teknis dan audit keuangan dilakukan secara terbuka. Jika ditemukan unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Denius.


    (ArG)

    Komentar

    Tampilkan