Lahat, Sumatera Selatan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini terjadi di SMP Negeri 1 Kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp100.000 per siswa dengan dalih pembayaran biaya foto.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim awak media turun langsung ke sekolah untuk melakukan konfirmasi. Dari hasil klarifikasi dengan beberapa siswa dan siswi, pungutan tersebut dibantah sebagai isu dan dinyatakan benar terjadi, Senin (9/2/2026).
Tak hanya di SMP Negeri 1 Suka Merindu, dugaan pungutan serupa juga disebut terjadi di SMP Negeri 4 Kecamatan Gunung Gajah, salah satu MTs di Kecamatan Lahat, serta SMP Negeri 30 Gumai Talang.
Saat dikonfirmasi, salah seorang kepala sekolah membenarkan adanya pungutan tersebut.
“Iya, Pak, itu benar untuk pembayaran foto,” jelas kepala sekolah kepada awak media.
Namun demikian, pungutan tersebut diduga kuat melanggar aturan, karena sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada siswa di luar ketentuan yang sah. Praktik ini masuk dalam kategori dugaan pungutan liar, meskipun dikemas dengan alasan tertentu.
Masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid, diimbau untuk lebih kritis dan waspada terhadap segala bentuk pungutan di sekolah. Berikut beberapa jenis pungutan yang tidak dibenarkan dan berpotensi dikategorikan sebagai pungli apabila bersifat wajib:
-
Uang pendaftaran masuk
-
Uang komite
-
Uang OSIS
-
Uang ekstrakurikuler
-
Uang ujian
-
Uang daftar ulang
-
Uang studi tour
-
Uang les
-
Uang buku ajar
-
Uang paguyuban
-
Uang syukuran
-
Uang infak
-
Uang fotokopi
-
Uang perpustakaan
-
Uang bangunan
-
Uang LKS
-
Uang buku paket
-
Uang bantuan insidental
-
Uang foto
-
Uang perpisahan
-
Uang pergantian kepala sekolah
-
Uang seragam
-
Uang pembuatan pagar/bangunan fisik
-
Uang pembelian kenang-kenangan
-
Uang pembelian tertentu
-
Uang try out
-
Uang pramuka
-
Uang asuransi
-
Uang kalender
-
Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
-
Uang koperasi
-
Uang PMI
-
Uang dana kelas
-
Uang denda pelanggaran aturan
-
Uang UNAS
-
Uang ijazah
-
Uang formulir
-
Uang jasa kebersihan
-
Uang dana sosial
-
Uang jasa penyeberangan siswa
-
Uang map ijazah
-
Uang legalisasi
-
Uang administrasi
-
Uang panitia
-
Uang jasa
-
Uang listrik
-
Uang gaji Guru Tidak Tetap (GTT)
Apabila ditemukan dugaan pungutan liar di sekolah, masyarakat diminta tidak ragu untuk menanyakan langsung kepada pihak sekolah, khususnya kepala sekolah. Jika pungutan tersebut memenuhi unsur dugaan pungli, segera laporkan ke Satgas Saber Pungli, Dinas Pendidikan, Inspektorat, atau aparat penegak hukum seperti Polres atau Polda Sumatera Selatan.
(Tarmizi)





