• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Pungutan Liar Berkedok Biaya Foto Mencuat di Sejumlah Sekolah di Lahat

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, February 10, 2026, 03:40 WIB Last Updated 2026-02-09T20:40:59Z

    Lahat, Sumatera Selatan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini terjadi di SMP Negeri 1 Kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp100.000 per siswa dengan dalih pembayaran biaya foto.


    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim awak media turun langsung ke sekolah untuk melakukan konfirmasi. Dari hasil klarifikasi dengan beberapa siswa dan siswi, pungutan tersebut dibantah sebagai isu dan dinyatakan benar terjadi, Senin (9/2/2026).


    Tak hanya di SMP Negeri 1 Suka Merindu, dugaan pungutan serupa juga disebut terjadi di SMP Negeri 4 Kecamatan Gunung Gajah, salah satu MTs di Kecamatan Lahat, serta SMP Negeri 30 Gumai Talang.


    Saat dikonfirmasi, salah seorang kepala sekolah membenarkan adanya pungutan tersebut.


    “Iya, Pak, itu benar untuk pembayaran foto,” jelas kepala sekolah kepada awak media.


    Namun demikian, pungutan tersebut diduga kuat melanggar aturan, karena sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada siswa di luar ketentuan yang sah. Praktik ini masuk dalam kategori dugaan pungutan liar, meskipun dikemas dengan alasan tertentu.


    Masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid, diimbau untuk lebih kritis dan waspada terhadap segala bentuk pungutan di sekolah. Berikut beberapa jenis pungutan yang tidak dibenarkan dan berpotensi dikategorikan sebagai pungli apabila bersifat wajib:

    1. Uang pendaftaran masuk

    2. Uang komite

    3. Uang OSIS

    4. Uang ekstrakurikuler

    5. Uang ujian

    6. Uang daftar ulang

    7. Uang studi tour

    8. Uang les

    9. Uang buku ajar

    10. Uang paguyuban

    11. Uang syukuran

    12. Uang infak

    13. Uang fotokopi

    14. Uang perpustakaan

    15. Uang bangunan

    16. Uang LKS

    17. Uang buku paket

    18. Uang bantuan insidental

    19. Uang foto

    20. Uang perpisahan

    21. Uang pergantian kepala sekolah

    22. Uang seragam

    23. Uang pembuatan pagar/bangunan fisik

    24. Uang pembelian kenang-kenangan

    25. Uang pembelian tertentu

    26. Uang try out

    27. Uang pramuka

    28. Uang asuransi

    29. Uang kalender

    30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan

    31. Uang koperasi

    32. Uang PMI

    33. Uang dana kelas

    34. Uang denda pelanggaran aturan

    35. Uang UNAS

    36. Uang ijazah

    37. Uang formulir

    38. Uang jasa kebersihan

    39. Uang dana sosial

    40. Uang jasa penyeberangan siswa

    41. Uang map ijazah

    42. Uang legalisasi

    43. Uang administrasi

    44. Uang panitia

    45. Uang jasa

    46. Uang listrik

    47. Uang gaji Guru Tidak Tetap (GTT)


    Apabila ditemukan dugaan pungutan liar di sekolah, masyarakat diminta tidak ragu untuk menanyakan langsung kepada pihak sekolah, khususnya kepala sekolah. Jika pungutan tersebut memenuhi unsur dugaan pungli, segera laporkan ke Satgas Saber Pungli, Dinas Pendidikan, Inspektorat, atau aparat penegak hukum seperti Polres atau Polda Sumatera Selatan.


    (Tarmizi)

    Komentar

    Tampilkan