• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Rekayasa Pernyataan Desa, Proyek Rehabilitasi Irigasi Way Bumi Agung Disorot Publik

    Postnewstv.co.id
    Thursday, February 5, 2026, 21:59 WIB Last Updated 2026-02-05T14:59:58Z

    Lampung Utara – Dugaan upaya pembohongan publik mencuat dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi Way Bumi Agung (BBA.4). Penyedia jasa PT Bajasa Menunggal Sejati (BMS) bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung (MS) disinyalir berupaya menutupi fakta lapangan terkait kualitas pekerjaan yang diduga dikerjakan asal jadi.


    Indikasi tersebut terbongkar pada Kamis siang (5/2/2026), ketika media ini memperoleh surat pernyataan Kepala Desa Cempaka, Rizki Puspa Dewi, yang ditujukan kepada SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung, Kegiatan Irigasi dan Rawa I, bernomor 470/38/01/53-LU/2025 tertanggal 5 Februari 2026. Pernyataan tersebut sontak memicu kejanggalan setelah ditelusuri lebih lanjut.


    Hasil penelusuran media mengungkap fakta mengejutkan. Isi surat pernyataan Kepala Desa diduga tidak disusun secara mandiri, melainkan telah disediakan contoh surat oleh seorang perempuan bernama Alifiah, yang mengaku sebagai Humas PT Bajasa Menunggal Sejati (BMS). Bukti berupa lampiran contoh surat tersebut telah dimiliki redaksi dan disertakan dalam pemberitaan ini.


    Perbuatan tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, terlebih proyek rehabilitasi jaringan irigasi Way Bumi Agung saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat. Ironisnya, pekerjaan yang baru seumur jagung itu diduga kuat menyalahi spesifikasi teknis, terbukti dari kondisi fisik bangunan yang telah ambrol dan tererosi, khususnya pada bagian gorong-gorong dan bawah saluran irigasi, bahkan lubang erosi tersebut disebut sudah cukup besar hingga dapat dimasuki mobil minibus.


    Meski pihak penyedia jasa mengklaim telah melakukan perbaikan pada bagian yang tererosi, masyarakat setempat menyatakan tidak puas. Pasalnya, perbaikan dilakukan tanpa melibatkan warga dan tidak menyeluruh, sehingga dikhawatirkan hanya bersifat tambal sulam dan tidak menjamin ketahanan bangunan dalam jangka panjang.


    Padahal, dalam pelaksanaan proyek pemerintah, penyedia jasa wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan pelaksanaan proyek secara transparan, akuntabel, dan bebas dari rekayasa dokumen. Apabila terbukti terdapat pemalsuan atau rekayasa surat pernyataan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.


    Masyarakat pun mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan SNVT BBWS Mesuji Sekampung agar melakukan evaluasi total, bahkan membongkar ulang proyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut.


    “Kami sudah lebih dari 10 tahun menunggu perbaikan irigasi ini. Kami senang akhirnya dibangun, tapi kami juga menuntut kualitas. Kalau pembangunannya seperti ini, terkesan asal jadi. Yang rugi bukan hanya negara, tapi kami sebagai petani dan pengguna air. Tidak ada jalan lain, kami minta proyek ini dibongkar ulang,” tegas sejumlah warga kepada media.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bajasa Menunggal Sejati (BMS) maupun BBWS Mesuji Sekampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyediaan surat pernyataan dan kualitas pekerjaan di lapangan.


    (Tim/Red)

    Komentar

    Tampilkan