• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Curi 610 Bibit Sawit Senilai Rp35 Juta, Pria di Empat Lawang Akhirnya Dibekuk Polisi

    Postnewstv.co.id
    Sunday, February 1, 2026, 09:25 WIB Last Updated 2026-02-01T02:25:12Z

    EMPAT LAWANG – Aksi pencurian bibit sawit bikin geger warga Empat Lawang. Seorang pria bernama Guntur akhirnya ditangkap polisi setelah diduga mencuri ratusan bibit sawit milik warga dengan total kerugian tembus puluhan juta rupiah.


    Kasus ini terjadi di lahan milik Taufik, yang berlokasi di Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan (Sumsel), pada Sabtu (18/10/2025) lalu.


    Saat kejadian, korban sempat mendatangi kebunnya untuk mengecek dan merawat bibit sawit yang ditanam. 


    Namun beberapa hari kemudian, kondisi kebun justru bikin korban kaget.


    "Peristiwa ini bermula saat itu korban pergi ke kebun miliknya (TKP), untuk melihat dan merawat bibit kelapa sawit miliknya.


     Lalu sekira pukul 12.00 WIB, setelah merawat bibit tersebut korban pulang untuk melaksanakan salat Zuhur. 


    Namun 3 hari kemudian korban kembali ke kebun tersebut dan melihat bibit kelapa sawit sudah berantakan," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Iptu Adam Rahman, Sabtu (31/1/2026).


    Setelah dicek lebih lanjut, korban mendapati ratusan bibit sawit raib dari kebunnya.


    "Setelah dihitung jumlah yang hilang lebih dari 610 bibit, yang berumur 10 bulan dengan total kerugian lebih dari Rp 35 juta.


     Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.


    Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. 


    Identitas pelaku pun akhirnya terendus setelah proses penyelidikan berjalan cukup panjang.


    Sekitar tiga bulan kemudian, polisi berhasil meringkus Guntur di wilayah Empat Lawang pada Sabtu (31/1/2026) dini hari.


    "Barang buktinya 9 bibit sawit milik korban. Lalu saat ini, pemeriksaan saksi-saksi, pelapor dan menyita barang bukti," ujarnya.


    Akibat ulahnya, pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan terancam dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.


    (Tarmizi)

    Komentar

    Tampilkan