• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkab Nias Selatan Launching Inovasi Layanan Adminduk Berbasis WhatsApp “PANTAI DASIWA”

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, January 27, 2026, 12:46 WIB Last Updated 2026-01-27T05:50:17Z

    Nias Selatan – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi akan meluncurkan inovasi layanan administrasi kependudukan berbasis aplikasi WhatsApp yang diberi nama PANTAI DASIWA. Kegiatan launching dijadwalkan pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Nias Selatan, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.


    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, Wakil Bupati Ir. Yusuf Nache, ST., MM, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, PPPSD Kejaksaan Negeri Nias Selatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, para Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Nias Selatan, serta perwakilan masyarakat, pers, dan LSM.

    Dalam laporannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan, Deri Dohude, S.Ag., MM, menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus diberikan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Seiring perkembangan teknologi, Disdukcapil terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang mudah diakses, salah satunya melalui pelayanan Adminduk berbasis WhatsApp di tingkat desa serta perekaman dan pencetakan KTP-el di kantor camat pada beberapa kecamatan.


    Deri Dohude menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan untuk mendukung Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Periode 2025–2030, khususnya di bidang peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan akses tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, dan dekat dengan masyarakat.


    Pelaksanaan kegiatan tersebut berpedoman pada sejumlah dasar hukum, antara lain Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan 2025–2030, Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 100.3.3.2/520/2025 tentang Proyek Strategis Pendukung Visi Misi Kepala Daerah, Surat Edaran Wakil Bupati Nomor 900.1.2/5715/1374/2025, DPA Perubahan Tahun Anggaran 2025, serta Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 100.3.3.2/1187/2025 tentang pelaksanaan pelayanan Adminduk melalui WhatsApp dan pelayanan perekaman serta pencetakan KTP-el di kantor camat.


    Adapun pelayanan Adminduk melalui WhatsApp dilaksanakan dengan ketentuan bahwa yang dilayani adalah petugas desa, dengan jenis dokumen meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, serta Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Dokumen persyaratan asli tetap berada dan diarsipkan di desa serta menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Seluruh pelayanan Adminduk ini tidak dipungut biaya (gratis).


    Sementara itu, untuk perekaman dan pencetakan KTP-el, peralatan akan ditempatkan pada enam kecamatan, dan para camat diminta menugaskan staf sebagai operator yang akan mendapatkan pelatihan khusus agar peralatan dapat dimanfaatkan secara optimal.


    Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Purba, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan inovasi layanan ini yang dinilai sangat membantu tugas-tugas pemerintahan serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam pelayanan berbasis digital dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.


    Menurutnya, setiap pengelola data wajib menjamin keamanan, kerahasiaan, dan integritas data pribadi masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh aparatur pemerintah dan perangkat desa diminta memahami dan mematuhi ketentuan hukum demi menjaga hak privasi masyarakat.


    Dalam arahannya, Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia melalui Wakil Bupati Ir. Yusuf Nache, ST., MM, menegaskan bahwa peluncuran inovasi layanan administrasi kependudukan berbasis WhatsApp PANTAI DASIWA merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis.


    Bupati menekankan bahwa inovasi ini bukan sekadar peluncuran program, melainkan bentuk nyata reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik di Kabupaten Nias Selatan. Oleh karena itu, seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari OPD, camat hingga pemerintah desa, diminta memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan layanan ini secara konsisten, disiplin, dan bertanggung jawab.


    Melalui Wakil Bupati, Bupati juga menegaskan bahwa setiap desa wajib menyediakan perangkat Android milik desa, bukan menggunakan perangkat pribadi aparatur. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, serta integritas data kependudukan masyarakat, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


    Selain itu, Bupati mengingatkan bahwa pengelolaan data kependudukan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan data pribadi. Aparatur desa dan petugas operator diminta bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.


    Terkait wilayah yang masih terkendala jaringan internet, Bupati meminta para camat untuk mengambil langkah-langkah solutif dan sementara melalui pelayanan keliling (tarling), agar hak masyarakat atas pelayanan administrasi kependudukan tetap terpenuhi. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus mengupayakan solusi jangka panjang, termasuk penguatan infrastruktur jaringan dan pemanfaatan teknologi internet satelit.


    Bupati juga menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia. Para camat diminta menyiapkan dan menugaskan staf terbaik untuk dilatih sebagai operator perekaman dan pencetakan KTP-el, sehingga peralatan yang telah disediakan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.


    Menurut Bupati, peluncuran layanan PANTAI DASIWA merupakan momentum penting dan bersejarah bagi Kabupaten Nias Selatan, sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memangkas birokrasi, serta mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, merata, dan berkeadilan.


    Menutup arahannya, Bupati Nias Selatan secara resmi melaunching Pelayanan Administrasi Kependudukan melalui Aplikasi WhatsApp “PANTAI DASIWA”, serta menyerahkan secara simbolis peralatan perekaman dan pencetakan KTP-el kepada Camat Ulususua, sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat.


    (Pidar)

    Komentar

    Tampilkan