Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peraturan ini ditetapkan pada 8 Januari 2026 dan diundangkan pada 12 Januari 2026, sebagai langkah konkret negara dalam menjamin rasa aman, kepastian hukum, serta perlindungan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.
Regulasi ini hadir sebagai respons atas meningkatnya berbagai persoalan di dunia pendidikan, mulai dari kekerasan fisik dan psikis, perundungan, pelecehan seksual, intimidasi, diskriminasi, hingga kriminalisasi terhadap guru dan tenaga kependidikan saat menjalankan tugasnya. Pemerintah menilai perlindungan yang kuat merupakan prasyarat utama terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan berkualitas.
Dalam Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2026, ditegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak kekayaan intelektual. Perlindungan hukum mencakup jaminan dari segala bentuk kekerasan, ancaman, perundungan, kekerasan seksual termasuk pelecehan verbal dan lelucon bernuansa seksual serta tuntutan hukum yang tidak berdasar.
Selain itu, perlindungan profesi diberikan untuk memastikan pendidik dan tenaga kependidikan terbebas dari pemutusan hubungan kerja sepihak, perlakuan tidak adil, tekanan nonprosedural, serta hambatan dalam pengembangan karier dan penyampaian pendapat profesional. Negara juga menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, bencana alam, kebakaran, serta kondisi lingkungan kerja yang membahayakan.
Aspek penting lainnya dalam peraturan ini adalah perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Karya ilmiah, bahan ajar, model pembelajaran, dan inovasi pendidikan yang dihasilkan pendidik maupun tenaga kependidikan dilindungi secara hukum agar tidak disalahgunakan atau diklaim pihak lain tanpa izin.
Untuk menjamin implementasi di lapangan, pemerintah mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di tingkat pusat dan daerah. Satgas ini bertugas melakukan pendampingan, advokasi hukum baik litigasi maupun non-litigasi, penanganan pengaduan, penyuluhan hukum, serta pemantauan kasus perlindungan di lingkungan pendidikan.
Pelaksanaan perlindungan dalam Permendikdasmen ini berlandaskan pada prinsip nondiskriminatif, akuntabel, transparan, menjunjung praduga tak bersalah, serta berorientasi pada keselamatan dan keadilan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan organisasi profesi diwajibkan bersinergi untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif.
Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah berharap tercipta iklim pendidikan yang lebih aman dan kondusif, sehingga pendidik dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa rasa takut, tekanan, maupun ancaman, demi peningkatan mutu pendidikan nasional.
(Red)





