Tanjungbalai, - Laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,1 miliar yang diduga mengendap di Polres Tanjungbalai menuai sorotan publik. Oknum Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungbalai terancam diadukan ke Propam Polda Sumatera Utara akibat lambannya penanganan laporan tersebut.
Korban, Joe Tjang, mengaku sangat kecewa terhadap kinerja Polres Tanjungbalai yang dinilainya tidak profesional dalam menindaklanjuti laporannya.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja Polres Tanjungbalai. Sejak laporan resmi saya buat pada 30 April 2025 hingga saat ini tidak ada kejelasan penanganannya,” tegas Joe Tjang kepada wartawan.
Joe Tjang menjelaskan, pada 30 April 2025 dirinya secara resmi melaporkan pasangan suami istri, So Huan dan Julianty, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1,1 miliar terkait pembelian sebidang tanah. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/88/IV/2025/SPKT/Polres Tanjungbalai.
Menurut Joe, sejumlah saksi termasuk dirinya selaku korban telah diperiksa, dan seluruh bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik. Bahkan, lanjutnya, kedua terlapor sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
“Janji pengembalian uang disampaikan kepada saya melalui penyidik S. Siburian. Namun hingga kini uang tersebut tidak juga dikembalikan, dan anehnya kedua terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal mereka sudah mengakui kesalahannya,” ungkap Joe dengan nada kecewa.
Lambannya penanganan laporan tersebut memicu reaksi publik hingga berujung aksi unjuk rasa yang mendesak Polres Tanjungbalai segera menetapkan So Huan dan Julianty sebagai tersangka. Bahkan, isu dugaan suap dalam penanganan perkara turut menyeruak ke permukaan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP M. Jihad Fajar Balman, membantah adanya isu suap. Ia menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Kita akan melakukan gelar perkara jika salinan putusan PK sudah kita terima. Pelapor juga sudah kita hubungi agar segera menyerahkan putusan tersebut,” ujar AKP Balman.
Pernyataan tersebut justru semakin mengecewakan korban. Joe Tjang menilai alasan menunggu putusan PK tidak relevan dengan perkara pidana yang dilaporkannya.
“Apa kaitannya putusan PK dengan laporan pidana saya? Saya dirugikan Rp1,1 miliar karena membeli tanah yang di hadapan notaris dinyatakan tidak bersengketa. Setelah dibayar, ternyata tanah tersebut bersengketa. Menang atau kalah di pengadilan, saya tetap menuntut uang saya dikembalikan,” tegasnya.
Joe Tjang menambahkan, dirinya berencana melaporkan oknum Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai ke Propam Polda Sumut karena diduga sengaja mengendapkan laporannya tanpa kepastian hukum.
“Sampai detik ini laporan saya tidak ada tindak lanjutnya. Saya menduga laporan ini sengaja dibiarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi dan Kajian Anti Korupsi (LACAK), Chairul Rasyid, menegaskan tidak ada korelasi antara perkara pidana penipuan dan penggelapan dengan perkara perdata sengketa tanah yang menjadi objek PK.
“Tidak ada dasar hukum yang mengharuskan penyidik menunggu putusan PK untuk menggelar perkara pidana penipuan. Kedua perkara tersebut berada di ranah hukum yang berbeda,” tegas Chairul.
Ia menambahkan, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2022, penyidik wajib menindaklanjuti laporan polisi paling lambat 24 jam sejak diterima untuk menentukan langkah penyelidikan atau penyidikan.
“Jika sudah ada saksi, bukti, dan pengakuan pihak terlapor, penyidik wajib memproses perkara secara mandiri. Menunda gelar perkara dengan alasan menunggu PK dapat melanggar prinsip kepastian hukum dan hak korban,” jelasnya.
Chairul Rasyid juga menegaskan, apabila terbukti sengaja mengendapkan laporan tanpa dasar hukum yang sah, penyidik dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aturan Propam.
“Kami siap mendampingi korban untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Propam Polda Sumut,” pungkasnya.
Nia S







