Lahat Sumsel - Kasus Operasi Tangkap Tangan yang menjerat pengurus Forum Kepala Desa se-Kabupaten Lahat Sumatra Selatan (Sumsel) akhirnya mencapai babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Ketua dan Bendahara Forum Kades Lahat.
,Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin, 26 Januari 2026, dengan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumbantobing.
" Dalam amar putusannya, majelis hakim,, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dua terdakwa tersebut yakni Nahudin, selaku Ketua Forum Kades se-Kabupaten Lahat yang juga menjabat Kepala Desa Padang, Kecamatan Pagar Gunung, serta Jonidi Suhri, Bendahara Forum Kades yang merupakan Kepala Desa Muara Dua,, Kecamatan Pagar Gunung.
Majelis hakim,, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada masing-masing terdakwa," serta denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Perkara ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat pada 24 Juli 2025.
""OTT tersebut berlangsung di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Dalam operasi itu, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp65.850.000 sebagai barang bukti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim,, menegaskan bahwa unsur sebagai,, penyelenggara negara telah terpenuhi karena kedua terdakwa masih aktif menjabat sebagai kepala desa.
Selain itu, unsur menerima atau menjanjikan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan juga dinilai terbukti.
,,Fakta persidangan mengungkap bahwa para terdakwa selaku pengurus Forum Kades telah menentukan iuran wajib sebesar Rp3,5 juta hingga Rp7 juta per kepala desa.
iuran tersebut tidak memiliki dasar aturan yang jelas dan tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa Forum Kades tidak memiliki dasar hukum maupun kewenangan untuk melakukan pengumpulan dana tersebut.
Meski dikemas sebagai kas forum, iuran itu bersifat memaksa dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing desa.
Dana yang berhasil dikumpulkan disebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari rapat forum, bantuan bencana alam, hingga kegiatan koordinasi dan uang silaturahmi kepada oknum aparat penegak hukum.
''Sejumlah saksi yang juga merupakan kepala desa mengungkapkan bahwa mereka merasa terpaksa menyetor iuran karena khawatir akan tekanan atau konsekuensi tertentu. Bahkan, muncul kesan seolah seluruh kepala desa telah menyetor, padahal kenyataannya tidak demikian.
Dalam pembelaannya, kedua terdakwa berdalih tidak memiliki niat korupsi dan menyebut uang tersebut belum digunakan sehingga tidak menimbulkan kerugian negara. Namun, majelis hakim menilai dalih tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan.
Menurut majelis hakim, perbuatan menerima uang yang bertentangan dengan kewajiban jabatan sudah cukup memenuhi unsur tindak pidana korupsi, tanpa harus menunggu adanya kerugian negara secara nyata.
Putusan ini menjadi pengingat keras bahwa praktik pungutan berkedok iuran organisasi tetap dapat dijerat hukum apabila dilakukan dengan unsur pemaksaan dan penyalahgunaan jabatan.
(Tarmizi)





