Empat Lawang - Praktik dugaan korupsi dan pengabaian tanggung jawab oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke permukaan.
Hasil investigasi lapangan pada Senin (19/1/2026) mengungkap kondisi memprihatinkan di SMP Negeri 2 UluMusi Kabupaten Empat Lawang Sumatra Selatan (Sumsel) yang diduga kuat menjadi imbas dari penyimpangan anggaran pemeliharaan sekolah.
Adapun keterangan dari guru yang ada di sekolah mejelaskan bahwasanya kepsek kami jarang masuk sekolah,,dari pertama masuk sekolah januari ini baru dua kali masuk setelah selesainya pembangunan revit anggaran APBD yang tidak ada papan informasiya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, (KIP).
Lebih mengejutkan lagi, ditemukan fasilitas sekolahan tidak adanya perawatan samasekali saat Tim media yang ada di lokasi sekolah,,sedangkan dana perawatanya adapak Ke Mana Mengalirnya Dana Pemeliharaan? Tahun Anggaran 2025: Rp 5.945.000 penjelasan dari guru sekolah SMP 02 UluMusi kabupaten empat Lawang,, kalau bukan kepada media kami melaporkan sama siapa kami menjelaskanya.
Muncul pertanyaan besar: Dikemanakan dana tersebut? Mengingat kondisi di lapangan menunjukkan nol perawatan, patut diduga terjadi tindak pidana korupsi berupa penggelapan anggaran atau laporan fiktif dalam realisasi dana pemeliharaan tersebut.
Ancaman Hukum dan Sanksi Pecat bagi ASN “Nakal”.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, khususnya Dinas Pendidikan dan Inspektorat, untuk segera melakukan audit investigatif. Jika terbukti ada penyelewengan, oknum yang terlibat terancam jeratan hukum berat.
UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi): Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, pelaku korupsi anggaran negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda miliaran rupiah.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN: Pelanggaran terhadap integritas dan penyalahgunaan wewenang dapat dijatuhi Sanksi Berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (Pemecatan) sebagai ASN.
Pelanggaran Konstitusi: Mengabaikan fasilitas pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar janji. Jika anggaran ada tapi sekolah hancur, itu jelas korupsi! Kami minta Bupati segera mencopot oknum yang bermain-main dengan hak pendidikan anak-anak kami,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
(Tarmizi)





