• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Jual Minuman Beralkohol Tanpa Cukai, Ketua DPW Komando HAM Kepri Desak Pemerintah Kaji Izin Usaha First Club

    Postnewstv.co.id
    Sunday, January 18, 2026, 09:16 WIB Last Updated 2026-01-18T02:16:49Z

    Batam - Ketua DPW Komando HAM Kepulauan Riau, H. S. Dotulong, S.H., M.H., menyoroti dugaan penjualan minuman beralkohol (mikol) tanpa pita cukai di tempat hiburan malam First Club di Kota Batam, Rabu (14/1/2026).


    Ditemui di Polda Kepulauan Riau, Dotulong menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa cukai merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan negara. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang secara tegas mewajibkan setiap minuman beralkohol yang diedarkan di dalam negeri untuk dilekati pita cukai sebagai bentuk pengawasan dan penerimaan negara.


    Selain itu, ia menjelaskan bahwa penjualan langsung minuman beralkohol oleh restoran, bar, dan tempat hiburan malam wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk minuman beralkohol golongan B dan C. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.


    “Peraturan tersebut juga mengatur pembatasan lokasi penjualan, yang secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas kesehatan,” ujar Dotulong.


    Menurutnya, sistem perizinan minuman beralkohol di Indonesia bersifat berlapis dan ketat, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan turunan di tingkat pusat, hingga Peraturan Daerah (Perda) yang menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal daerah.


    Sebagai advokat dengan pengalaman lebih dari 34 tahun, Dotulong mendesak Pemerintah Kota Batam, Bea Cukai Batam, dan Polda Kepulauan Riau untuk segera melakukan pemeriksaan dan razia di First Club guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan dan cukai.


    “Apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.


    Ia juga menekankan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Batam. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan dinilai penting untuk menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum.


    “Jika terbukti penjualan minuman beralkohol di First Club tidak sesuai dengan aturan perizinan dan cukai, maka penindakan tegas wajib dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.


    (M. Pakpahan)

    Komentar

    Tampilkan