Indragiri Hulu - Aktivitas penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, hingga kini diduga masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Padahal, kegiatan tersebut kuat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang secara tegas melarang dan mempidanakan setiap orang yang menadah hasil usaha perkebunan yang berasal dari tindak pidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, gudang penampungan CPO tersebut tidak mengantongi izin usaha, izin gudang, maupun dokumen asal-usul CPO yang sah. Aktivitas ini patut diduga sebagai bentuk penadahan CPO hasil kejahatan, yang dalam Pasal 111 UU Perkebunan diancam pidana penjara hingga 7 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Ironisnya, meski informasi di lapangan menyebutkan bahwa aparat dari Polres Indragiri Hulu telah turun ke lokasi, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan hukum tegas, baik penyegelan gudang maupun penetapan tersangka. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH).
Selain melanggar UU Perkebunan, praktik penampungan CPO ilegal ini juga berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yakni perbuatan membeli, menyimpan, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Bahkan, praktik yang dikenal sebagai “kencing CPO” pengurangan muatan CPO dari truk tangki secara ilegal juga berkaitan langsung dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.Menyikapi persoalan tersebut, masyarakat meminta perhatian dan tindakan tegas dari Irjen Pol Herry Heryawan selaku Kapolda Riau, agar menindak tegas aktivitas usaha CPO ilegal di Desa Japura yang diduga dimiliki oleh seseorang berinisial (E).
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung ke lokasi gudang penampungan CPO pada Sabtu, 17 Januari 2026, para pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui identitas maupun nomor kontak pemilik gudang.
“Kami tidak punya nomor pemilik, Pak,” ujar salah satu pekerja singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran.
“Iya, bang. Kita telusuri di lapangan dengan anggota,” tulisnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, aktivitas penampungan CPO ilegal tersebut masih terus berjalan, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan upaya mediasi oleh seorang oknum wartawan berinisial (N) yang menghubungi awak media dan diduga mencatut nama Polres Inhu dengan dalih ingin merangkul pihak tertentu. Tindakan tersebut dinilai mencederai profesi wartawan, karena terkesan membungkam dan melindungi praktik usaha ilegal yang jelas bertentangan dengan hukum
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, mengingat praktik penampungan CPO ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan merusak tata kelola industri perkebunan nasional.
(Rolijan)






