• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari Gelar Perjanjian Kinerja Berharap Tugas OPD Semakin Ditingkatkan

    Monday, January 26, 2026, 15:26 WIB Last Updated 2026-01-28T17:38:12Z
    KENDAL -  Pemerintah Kabupaten Kendal melaksanakan Penandatanganan Bersama Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026 antara para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Bupati Kendal, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Senin (26/1/2026).


    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dalam sambutannya menyampaikan, penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan kewajiban dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).


    “Selain itu sebagai langkah awal agar perangkat daerah dapat segera melaksanakan program kegiatan sesuai target yang telah direncanakan pada tahun 2026 ini,” ujarnya.


    Menurut Melalui Bupati, melalui penandatangan perjanjian kinerja, maka terjadi komitmen dan kesepakatan bersama atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia, serta Kinerja OPD tidak hanya hasil (output) tapi juga termasuk dampak (outcome).


    “Pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja. Dengan perjanjian kinerja ini Kepala Daerah memiliki tolok ukur dalam evaluasi kinerja OPD, menetapkan target kinerja pegawai, juga dalam pemberian penghargaan dan sanksi kepada ASN,” tandasnya.


    Bupati juga menyebut, Pemkab Kendal dituntut untuk semakin inovatif, adaptif dan kolaboratif sehingga bisa mencapai target kinerja dengan se efektif dan efisien mungkin. Hal tersebut membutuhkan peran aktif dan keteladanan dari para Pimpinan OPD.


    “Diharapkan, melalui kegiatan penandatanganan bersama perjanjian kinerja ini, akan semakin meneguhkan komitmen kita bersama dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan dalam mewujudkan Kabupaten Kendal yang lebih baik dan berdikari,” ungkapnya.


    Sebelumnya dalam laporan, Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, kegiatan dilaksanakan, bertujuan untuk mengimplementasikan tentang petunjuk teknis penyusunan perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Kendal


    “Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan Komitmen antara Bupati Kendal dengan Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur,” ujarnya.


    Selain itu, lanjut Pj Sekda, juga untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai sebagai dasar evaluasi penilaian aparatur, dan sebagai penilaian kegagalan atau keberhasilan capaian tujuan dan sasaran organisasi, serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sangsi.


    “Kemudian sebagai dasar Bupati untuk melakukan monitoring dan supervisi atas perkembangan kinerja Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Kendal, serta sebagai dasar menetapkan sasaran kinerja pegawai atau SKP,”pungkasnya



    (Prawoto)

    Komentar

    Tampilkan