• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bukan Wewenang Kepala Desa Memberhentikan Ketua atau Anggota BPD, Diduga Sarat Penyalahgunaan Kekuasaan

    Postnewstv.co.id
    Monday, January 19, 2026, 09:16 WIB Last Updated 2026-01-19T02:16:52Z

    Empat Lawang – Kepala Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, berinisial (F), diduga telah memberhentikan secara sepihak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dan disinyalir berkaitan dengan dugaan penggelapan gaji dan tunjangan BPD. Minggu, 18 Januari 2026.


    Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, pemberhentian anggota BPD dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.


    “Selain dugaan penggelapan gaji dan tunjangan BPD yang digantikan oleh pihak yang bukan berdomisili di desa setempat, Kepala Desa F juga terindikasi menyingkirkan anggota BPD yang tidak sejalan dan kerap mengkritisi kebijakannya,” ungkap narasumber.


    Ia menambahkan, kritik BPD terhadap kebijakan kepala desa selama ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Langsung Tunai (BLT).


    Melanggar Undang-Undang Desa dan Permendagri

    1. Secara hukum, kepala desa tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memberhentikan anggota BPD. Hal ini telah diatur secara tegas dalam:

    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan

    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.


    Berdasarkan regulasi tersebut, anggota BPD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau Wali Kota, bukan oleh kepala desa.


    Mekanisme Pemberhentian Anggota BPD

    Pemberhentian anggota BPD wajib melalui prosedur hukum, sebagai berikut:

    Usulan internal BPD


    Pemberhentian diajukan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah internal.

    Disampaikan kepada Kepala Desa


    Usulan tersebut disampaikan kepada kepala desa hanya untuk diteruskan, bukan diputuskan.


    Diteruskan ke Bupati/Wali Kota melalui Camat

    Kepala desa wajib meneruskan usulan tersebut paling lambat 7 hari sejak diterima.


    Keputusan Bupati/Wali Kota

    Pemberhentian diresmikan melalui Keputusan Bupati atau Wali Kota dalam waktu paling lama 30 hari.


    Alasan Sah Pemberhentian Anggota BPD

    Anggota BPD hanya dapat diberhentikan jika memenuhi alasan yang sah menurut hukum, antara lain:


    Meninggal dunia atau mengundurkan diri, Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD, Tidak menghadiri rapat paripurna BPD 6 kali berturut-turut tanpa alasan sah, Melanggar sumpah/janji jabatan atau kode etik BPD, Dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.


    Bukan Bawahan Kepala Desa

    Perlu ditegaskan, BPD bukan bawahan kepala desa. Justru sebaliknya, BPD memiliki fungsi strategis untuk:

    Membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Mengawasi kinerja kepala desa.


    Dengan demikian, jika benar kepala desa memberhentikan anggota BPD secara langsung dan sepihak, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan melanggar hukum.


    Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Muara Kalangan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui nomor ponsel dan WhatsApp yang bersangkutan, namun belum mendapat respons meskipun nomor tersebut dalam keadaan aktif.


    Redaksi Postnewstv.co.id tetap membuka ruang hak jawab untuk pemberitaan lanjutan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.


    (Tarmizi)

    Komentar

    Tampilkan