Sumut - Meluasnya bisnis bermacam permainan judi di wilayah Sumatera Utara yang sudah membuat rusak masa depan anak bangsa dan tatanan hidup berkeluarga. Banyak kaum remaja dan kaum lelaki dewasa yang mencoba nasib untuk bermimpi jadi kaya secara mendadak, namun hasilnya malah penderitaan yg ada dan jadi menderita.
Salah satu aktor yang diduga telah merusak moral warga khususnya wilayah Deli Serdang, kabupaten Simalungun, Tebing Tinggi, Asahan, Dairi dan sekitarnya adalah AK yang merupakan penyuplai atau bos mafia judi.
Lokasi perjudian ini bukan hanya terletak di pusat kota Medan saja namun telah menjalar ke tempat lain seperti di pusat kota atau kabupaten khususnya kabupaten Deli Serdang, Tebing Tinggi, kabupaten Simalungun, Asahan, Tebingtinggi dan disekitaran provinsi Sumatera Utara
Aseng kayu sangat dikenal sebagai kebal hukum, karena lokasi judi bebas yang dikelolanya tidak bisa tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Diharapkan kepada Kapolri Jenderal Listyo, Sigit Prabowo, M.Si mengambil tindakan cepat ke Polda provinsi Sumatera Utara karena diduga Kapolda Sumut Irjen Pol.Whisnu Hermawan tidak mampu untuk membasmi kegiatan perjudian tembak ikan dan togel di wilayah hukum provinsi Sumatera Utara.
Masyarakat sudah terlena oleh angan - angan cepat kaya tanpa mau berkerja, lllmestinya Poldasu diharapkan Nalar dan mengambil tindakan segera.
Mulusnya judi togel dan tembak ikan tersebut banyak masyarakat resah dan praduga adanya “setoran” kepada aparat sehingga tidak bisa tersentuh oleh hukum.
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 Tahun penjara, bagi aseng kayu hal ini tidak berlaku yang kesannya seakan hukum bisa diatur untuk kepentingannya. Nyatanya bisa beroperasi dengan sangat leluasa ironis degan keadaan hukum di Negara kita ini.
Selanjutnya, Perbuatan pidana sebagaimana sudah diatur pada pasal 303 KUHP Kemudian, diperbarui secara khusus pada UU Nomor 7 Tahun 1974, Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya, tidak main - main maksimal 10 Tahun penjara.
Salah seorang warga yang mengetahui tentang tindak tanduk perjudian ini disalah salah lokasi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Kalau gak “nyetor” mana mungkin bisa beroperasi dengan mulus bang. Apa lagi pemilik mesin judi itu disebut - sebut “pemain lama” di dunia perjudian di daerah ini,” yang tak pernah sama sekali tersentuh hukum, komentar warga tersebut.
Sedangkan ketua Satkom DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Robin Silalahi mengatakan, sangat kecewa terhadap Polda Sumut atas lambatnya menindak- lanjuti perjudian yang sudah merajalela di Provinsi Sumatera Utara, dan mengatakan apabila dalam kurun waktu 2 kali 24 jam tidak segera ambil tindakan kami akan melakukan aksi besar - besaran ke Polda Sumut, Gubernur, DPRD, Walikota Medan, Polrestabes Medan.
Sedangkan masalah ini akan dikonfirmasi dengan aparat terkait tentang permasalahan tersebut.
(Tim)

























