Asahan, - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) didesak untuk segera menetapkan Julianty sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat.
Desakan itu disampaikan Johansen Simanihuruk SH MH melalui surat resmi Nomor : 32/JOS/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani Johansen Simanihuruk SH MH selaku kuasa hukum Sutanto (pelapor) yang ditujukan kepada Kapolda Sumut perihal permohonan perlindungan hukum.
Dalam surat tersebut Johansen mengungkapkan dasar permohonan sebagai berikut, bahwa kliennya (Sutanto) telah melaporkan Julianty SE sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/271/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN tanggal 15 April 2025, atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHPidana yang status laporannya sudah tahap penyidikan.
Berdasarkan SP2HP Nomor : B/322.F/X/Res.I.9/2025/Reskrim tanggal 7 Oktober 2025, penyidik telah melakukan gelar perkara di Bagwassidik Ditreskrim Polda Sumut dengan kesimpulan laporan yang ditangani Polres Asahan tiba tiba ditarik penanganan perkaranya ke Ditreskrim Polda Sumut, padahal perkaranya masih ditangani Polres Asahan.
Sedangkan terlapor Julianty sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, bahkan penyidik berencana akan menerbitkan perintah membawa namun kasusnya mendadak diambil alih Ditreskrimum Polda Sumut.
Berdasarkan SP2HP Nomor : B/SP2HP/2979/XII/RES.I.9/2025/ Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2025, penyidik telah memberitahukan kepada pelapor Sutanto terkait perkembangan hasil penyidikan yakni, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ahli pidana Dr Muhammad Arif Sahlepi Lubis SH MHum, penyidik telah mendapatkan penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan.
Rencana tindaklanjut melakukan penyitaan sertifikat hal milik Nomor : 482, 483, 484 dan 485 tertanggal 31 Januari 2024 atas nama Julianty SE. Membuat bahan gelar perkara, mengajukan nota dinas gelar perkara dan melakukan gelar perkara di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam rangka penetapan tersangka.
Adapun upaya yang telah dilakukan penyidik selama ini memeriksa saksi saksi, yakni Rakerhut Situmorang, Bambang Ariyanto, Joe Tjang, Syaiful Bahri, Harmaini Nasution, Suroso (Kadus V Desa Asahan Mati), Zebriadi Sibarani Kades Asahan Mati, Okky Rahayu Putri, Muhammad Redho Hadibsari, Dody Naufal Rizky, Fachrul Husin Nasution Eks Kakan BPN Asahan, So Huan suami terlapor dan ahli pidana Dr Muhammad Arif Sahlepi Lubis.
Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran penyidik Reskrim Polres Asahan telah menyita barang bukti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 29 Januari 2024, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah mendapatkan izin penyitaan 4 sertifikat hak milik Nomor 482, 483, 484 dan 485 tanggal 31 Januari 2024 dari terlapor Julianty.
Berdasarkan rangkaian penyidikan tersebut penyidik telah memeriksa dan telah mengambil keterangan saksi saksi, ahli pidana dan telah menyita barang bukti, maka patut dan beralasan saat gelar perkara di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut telah dapat meningkatkan status terlapor Julianty menjadi tersangka, karena telah memenuhi sekurang kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP mengenai alat bukti yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
Johansen Simanihuruk memohon agar penyidik benar benar memperhatikan peranan dan keterlibatan So Huan selaku tergugat I dalam perkara perdata Nomor : 08/Pdt.G/2023/PN-Tjb yang aktif membantu mengurus pemecahan sertifikat, Fachrul Husin Nasution Eks Kepala BPN Asahan selaku tergugat V yang menandatangani penerbitan pemecahan barang bukti sertifikat sebanyak 4 sertifikat Nomor : 482,483,484 dan 485 tanggal 31 Januari 2024.
Zebriadi Sibarani Kepala Desa Asahan Mati yang turut hadir pada sidang lapangan yang menandatangani barang bukti berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tanggal 29 Januari 2024. Oleh karena ketiga oknum ini sudah mengetahui jika pada saat pengurusan pemecahan sertifikat tersebut sedang berjalan perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Menurut hukum jika suatu objek perkara sedang diuji keabsahannya di pengadilan maka pihak pihak yang bersengketa, baik penggugat maupun tergugat tidak diperkenankanmelakukan tindakan apapun diatas tanah berperkara, termasuk pemecahan sertifikat. Namun faktanya terlapor Julianty selaku tergugat II, So Huan tergugat I melakukan pengurusan pemecahan sertifikat dan Fachrul Husin Nasution tergugat V telah melakukan pemecahan sertifikat sebanyak 4 sertifikat tanggal 31 Januari 2024.
"Berdasarkan uraian diatas kami mohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut agar laporan polisi ini mengambil tindakan tegas terhadap Julianty dan menetapkannya sebagai tersangka demi diperolehnya kepastian hukum dalam perkara ini,",tegas Johansen Simanihuruk.
Selain surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Sumut, juga ditembuskan ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Kepala Kejati Sumut, Dirkrimum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut dan Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut.
(Tim).


























