NIAS SELATAN – Perwakilan pelapor, Jufer Ziraluo, S.H., menyatakan dukungan penuh kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan agar segera membentuk tim auditor independen dan turun langsung ke Desa Hilisondrekha, Kecamatan Telukdalam, guna melakukan audit lapangan atas pengelolaan Dana Desa (DD) yang diduga bermasalah.
Dukungan tersebut disampaikan Jufer kepada redaksi Lensasiber.com, Selasa (2/12/2025), menyusul belum adanya tindak lanjut konkret setelah proses klarifikasi yang telah dijalani pihak pelapor beberapa waktu lalu di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
“Pada minggu lalu kami sudah dipanggil oleh Inspektorat untuk klarifikasi, dan seluruh pertanyaan telah kami jawab secara terbuka dan jelas. Kami mengapresiasi langkah awal tersebut, namun kami berharap ada kelanjutan berupa audit lapangan agar persoalan ini benar-benar tuntas,” ujar Jufer.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan telah menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Hilisondrekha dengan melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pelapor. Undangan tersebut teregistrasi dengan Nomor: UD/700.1.2/825/ITDA/X/2025, tertanggal 21 November 2025, dengan agenda klarifikasi yang dilaksanakan pada Rabu pukul 14.00 WIB. Namun hingga kini, belum terlihat langkah lanjutan berupa pembentukan tim auditor dan pemeriksaan langsung di lapangan.
Jufer menjelaskan, laporan masyarakat tersebut menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Hilisondrekha berinisial SW, dalam kurun Tahun Anggaran 2020 hingga 2024. Oleh sebab itu, masyarakat menilai pemeriksaan administratif saja tidaklah cukup tanpa verifikasi faktual di lapangan.
“Masyarakat Desa Hilisondrekha hanya menginginkan keterbukaan dan transparansi. Kami mendukung penuh Inspektorat untuk bekerja profesional dan objektif. Bentuk tim auditor dan lakukan pemeriksaan langsung di desa agar semua jelas dan tidak menimbulkan spekulasi liar,” tegasnya.
Selain memberi dukungan kepada Inspektorat, pihak pelapor juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, di bawah kepemimpinan Edmond N. Purba, S.H., M.H., untuk turut mengawal dan mengawasi penanganan laporan tersebut. Menurut Jufer, keterlibatan pengawasan kejaksaan sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika laporan masyarakat ini berlarut-larut tanpa kejelasan, tentu akan menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah publik. Sampai hari ini, kami belum menerima informasi resmi terkait kendala atau perkembangan penanganan laporan ini,” ungkapnya.
Jufer menegaskan, masyarakat tidak menghendaki polemik berkepanjangan. Bila hasil audit nantinya membuktikan adanya pelanggaran atau penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Intinya kami percaya dan mendukung Inspektorat Nias Selatan untuk menegakkan aturan. Namun jika terbukti ada kesalahan, harus ditindak tegas. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pembentukan tim auditor dan pelaksanaan audit lapangan di Desa Hilisondrekha.
(Ndruru)
























