Kabupaten Nias – Sikap kurang profesional kembali dipertontonkan pejabat tingkat kecamatan. Saat awak media melakukan konfirmasi terkait perkembangan ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Gido, Sekretaris Camat (Sekcam) Gido memberi jawaban singkat dan terkesan acuh tak acuh. Kejadian tersebut berlangsung di Kantor Camat Gido, Rabu (3/12/2025).
Pantauan awak media di lokasi, Sekcam Gido bersama sejumlah staf terlihat asyik mengobrol di sebuah pondok di halaman kantor saat jam kerja. Tidak satu pun dari mereka berada di ruang kerjanya masing-masing. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kedisiplinan serta komitmen pelayanan publik di instansi tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai ketahanan pangan di Kecamatan Gido, Sekcam hanya menjawab singkat dengan nada cuek:
"Ya ada..."
Jawaban singkat tanpa penjelasan itu sontak menimbulkan kesan tidak serius dalam memberikan informasi publik yang semestinya dapat diakses secara terbuka.
Di tempat terpisah, aktivis LSM LIRA Kabupaten Nias, Denius Gulo, mengecam sikap Sekcam yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.
"Jawaban seperti itu jelas tidak mencerminkan karakter pejabat yang melayani masyarakat. Media bertanya terkait ketahanan pangan, itu bukan pertanyaan yang aneh. Semua pihak berhak tahu sejauh mana capaian pemerintah kecamatan," tegas Denius.
Ia menambahkan bahwa pejabat publik, terlebih Sekcam yang merupakan orang nomor dua di kecamatan, wajib bersikap terbuka.
“Ketahanan pangan bukan isu kecil. Harus dijelaskan apakah programnya berhasil atau tidak, apa tantangannya, dan apa langkah-langkah yang dilakukan. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Transparansi itu wajib, bukan pilihan,” ujar Denius dengan nada geram.
Lebih jauh, Denius menyebut sikap cuek tersebut menunjukkan bahwa Sekcam Gido tidak layak menduduki jabatan strategis.
“Ini jabatan penting. Kalau Camat tidak ada, Sekcam yang memimpin. Kalau jawabannya soal ketahanan pangan saja seperti itu, bagaimana soal pelayanan masyarakat lainnya?” kritiknya.
Masyarakat pun berharap agar pimpinan daerah melakukan evaluasi serius terhadap kedisiplinan dan kualitas pelayanan di kantor kecamatan tersebut agar kepercayaan publik tidak semakin merosot.
(ArG)

























