Tanjungbalai, - Sebanyak 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025, Selasa (25/12/2025). Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, Refin Tua Simanullang.
Dari total 48 narapidana beragama Kristen dan Katolik, sebanyak 43 orang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan menerima Remisi Khusus Natal. Pemberian remisi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, yakni SK Nomor PAS-2238.PK.05.03 Tahun 2025 sebanyak 3 orang dan SK Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 sebanyak 40 orang.
Adapun rincian besaran remisi yang diterima warga binaan, yakni 15 hari sebanyak 7 orang, 1 bulan sebanyak 30 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang, serta 2 bulan sebanyak 1 orang. Dari jumlah tersebut, 1 orang narapidana langsung bebas (RK II) usai menerima remisi Natal tahun ini.
Kalapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, Refin Tua Simanullang, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana sekaligus motivasi untuk terus berperilaku baik.
“Remisi Natal ini menjadi wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan. Kami berharap remisi ini dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Refin.
Sementara itu, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Jawilson Purba, menjelaskan bahwa seluruh proses pengusulan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Warga binaan yang diusulkan telah memenuhi seluruh persyaratan, baik administratif maupun substantif, serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani pembinaan,” jelas Jawilson.
Pemberian Remisi Khusus Natal merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat dan menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang menekankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan reintegrasi sosial.
Nia Saragih.





