Nias Selatan - Wakil Bupati Nias Selatan, Yusuf Nakhe, ST., MM, menghadiri kegiatan konferensi pers yang digelar di Aula Markas Komando (Mako) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap keberhasilan Lanal Nias dalam menggagalkan praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak di perairan Nias Selatan. Jumat 31 Oktober 2025.
“Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Lanal Nias. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian laut dan sumber daya perikanan demi kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujar Yusuf Nakhe dalam sambutannya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Polres Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan, serta sejumlah awak media yang meliput langsung jalannya kegiatan. Acara berlangsung dengan tertib dan penuh rasa bangga atas kinerja aparat dalam menjaga wilayah perairan Indonesia.
Sebelumnya, pada Rabu, 29 Mei 2025 sekitar pukul 14.35 WIB, Patroli Keamanan Laut (Kamla) Lanal Nias berhasil mengamankan satu unit kapal nelayan KM. Rezeki Bersama yang kedapatan melakukan praktik illegal fishing dengan bahan peledak di perairan Desa Reke, Kecamatan Pulau-Pulau Barat, Kabupaten Nias Selatan. Kapal berukuran GT 16 tersebut diawaki oleh tujuh anak buah kapal (ABK) dan dinakhodai oleh EN.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 28 botol bom ikan siap pakai (13 botol besar dan 15 botol kecil), 49 botol kosong dalam proses perakitan, serta sejumlah peralatan pendukung, seperti kompresor, mesin dompeng, mesin penghisap air, dua unit GPS Garmin, tali pelampung, bubuk misiu, potasium, dan sekitar satu ton ikan hasil tangkapan yang diduga diperoleh dengan bahan peledak.
Informasi awal diperoleh sekitar pukul 12.30 WIB dari Kepala Desa Reke, Netrad Maduwu, yang melaporkan adanya aktivitas pengeboman ikan di perairan Hibala. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Posbinpotmar Pulau Tello dan diteruskan kepada Komandan Lanal Nias, yang kemudian memerintahkan tim patroli untuk bergerak cepat ke lokasi.
Setibanya di perairan Hibala, tim patroli menemukan kapal target dan langsung melakukan pemeriksaan serta pengamanan. Kapal dan seluruh awaknya digiring menuju Pulau Tello, lalu pada malam harinya sekitar pukul 21.15 WIB tiba di Pelabuhan UPTD Perikanan Pulau Tello. Keesokan harinya, Kamis 30 Mei 2025, kapal beserta barang bukti diberangkatkan menuju Telukdalam dan tiba pukul 15.30 WIB, sebelum akhirnya dibawa ke Mako Lanal Nias untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1,2 miliar.
Komandan Lanal Nias menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut serta menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya di perairan Nias Selatan.
“Masih maraknya praktik illegal fishing di wilayah kerja Lanal Nias membutuhkan langkah tegas dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah kerusakan biota laut dan ekosistem perairan,” tegas Danlanal Nias.
Hingga akhir tahun 2025, Lanal Nias telah menindak tiga kapal nelayan yang menggunakan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata pelaksanaan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) serta wujud nyata dedikasi TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan kelestarian laut Indonesia.
(Ndruru)






















