• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sarang Mafia Tambang Emas Ilegal di Peranap Diduga Bebas Beroperasi, APH Diminta Tangkap Pelaku dan Penadah

    Postnewstv.co.id
    Friday, November 14, 2025, 11:59 WIB Last Updated 2025-11-14T05:05:25Z

    INHU – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Para pelaku diduga bebas beroperasi menggunakan mesin dompeng dan alat tradisional “pocai” untuk menyedot butiran emas di aliran Sungai Indragiri Hulu, tepatnya di Desa Baturijal Barat dan Desa Koto Tuo, tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.


    Meski kegiatan ini jelas merupakan usaha ilegal, hingga kini belum ada tindakan hukum berarti dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Inhu terhadap para penambang maupun penadah hasil tambang emas tersebut.


    Praktik pertambangan liar yang dilakukan secara terbuka ini menimbulkan keprihatinan masyarakat. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan, terutama karena penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (air raksa) untuk memproses butiran emas.


    Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan menunjukkan banyaknya mesin dompeng yang masih beroperasi tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan adanya oknum yang “beking” kegiatan ilegal tersebut.


    Padahal, pemberitaan mengenai maraknya PETI di Peranap sudah beredar luas di berbagai media sosial. Namun penegakan hukum dinilai lemah, bertentangan dengan instruksi Kapolri agar seluruh bentuk praktik melawan hukum ditindak tegas tanpa pandang bulu.


    Tindakan penambangan emas ilegal merupakan pelanggaran hukum yang nyata. Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap pelanggaran wajib ditindak sesuai ketentuan.


    Namun hingga kini masyarakat menilai belum ada langkah tegas dari Polsek Peranap. Para pelaku PETI terlihat bebas beroperasi tanpa rasa takut terhadap ancaman hukum.


    Aktivitas PETI secara jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain:

    1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)


    Pasal 158:
    “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”


    2. Pasal 35 ayat (3)
    Mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau izin resmi lainnya.


    3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Penggunaan merkuri yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana tambahan sesuai pasal 98–102.


    Dengan demikian, PETI bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana yang ancaman hukumannya sangat berat.


    Ketika wartawan mengonfirmasi Kapolsek Peranap, Ipda Rafidin Lumban Gaol, melalui pesan WhatsApp pada 6 November 2025, beliau hanya menjawab singkat:
    “Kami cek dulu, terima kasih informasinya.”


    Namun berdasarkan pantauan lapangan, hingga saat ini belum terlihat upaya penegakan hukum terhadap para pelaku PETI. Aktivitas penambangan masih berlangsung dan para pelaku terlihat tidak gentar.


    Masyarakat berharap APH, baik Polsek maupun Polres Inhu, benar-benar berkomitmen menindak tegas para pelaku PETI serta penadah hasil tambang yang diduga terlibat dalam jaringan mafia pertambangan ilegal di Peranap.


    Tidak boleh ada pembiaran di negara hukum. Aktivitas PETI harus diberantas hingga tuntas karena selain melanggar hukum, juga merusak ekosistem sungai dan mengancam kesehatan masyarakat.


    (Roli)

    Komentar

    Tampilkan