Empat Lawang - Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap orang maupun barang yang terjadi di wilayah Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 19.15 WIB, di rumah seorang warga di Desa Talang Benteng. Saat kejadian, korban bersama keluarganya sedang berada di dalam rumah ketika tiga pelaku datang dalam kondisi emosi dan marah akibat dendam terkait permasalahan pribadi.
Salah satu pelaku kemudian mendobrak pintu belakang rumah menggunakan ujung senjata tajam jenis tombak hingga grendel pintu rusak dan pintu terbuka secara paksa. Dua pelaku lainnya masuk ke dalam rumah sambil membawa dua bilah tombak besi untuk mencari pelapor, sembari menyampaikan ancaman akan membunuh jika pelapor ditemukan.
Di lantai dua rumah, pelaku bertemu dengan korban yang merupakan istri pelapor. Para pelaku mengacungkan senjata tajam ke arah korban sambil mengucapkan ancaman pembunuhan. Beruntung, warga sekitar segera berdatangan dan berhasil melerai sehingga aksi kekerasan tidak berlanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menginstruksikan Plh. Kasat Reskrim IPTU Riyanto, S.E., M.M., untuk memimpin Tim Gabungan Opsnal Polres Empat Lawang bersama Polsek Muara Pinang guna melakukan pengejaran.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Minggu, 23 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumahnya di Desa Talang Benteng tanpa perlawanan. Polisi juga menyita dua bilah tombak besi yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Empat Lawang beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.
(Tarmizi)

























