Asahan, - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram. Dua orang kurir diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Minggu 9 November 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolres Asahan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH., SIK., MH menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satres Narkoba yang bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menghentikan satu unit mobil Nissan X-Trail warna silver bernomor polisi BK 1899 YG yang dikendarai dua orang laki-laki. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat tas jinjing warna biru berisi 76 bungkus sabu bertuliskan Gold Leaf dengan berat bersih 76 kilogram,” ujar Kapolres dalam press release, Selasa (11/11/2025).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah : DGM alias G (37), warga Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.dan WRS alias W (40), warga Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Keduanya berperan sebagai kurir yang mengangkut sabu dari jaringan luar daerah dengan tujuan akhir Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan pengakuan awal, mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta per orang apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut sampai ke tangan penerima.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku terdiri dari : 76 bungkus plastik warna krem bertuliskan GOLD LEAF berisi sabu dengan berat 76.000 gram (76 kg). 1 unit mobil Nissan X-Trail warna silver BK 1899 YG. dan 3 unit handphone, serta 4 buah tas jinjing warna biru.
Revi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menggagalkan peredaran besar narkotika, tetapi juga menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan sabu.
“Dengan diamankannya 76 kilogram sabu ini, berarti Polres Asahan telah menyelamatkan sekitar 76.000 jiwa manusia dari bahaya narkoba. Nilai ekonominya jika beredar di pasaran mencapai sekitar Rp3 triliun,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH., SIK., MH
Lebih lanjut, kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pemasok dan penerima barang haram tersebut. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat antarprovinsi yang beroperasi di wilayah pesisir timur Sumatera.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami akan terus berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, baik pengedar maupun kurir. Polres Asahan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
Z. Saragih.






















