• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejari Tanjung Balai Hentikan Penuntutan Tersangka Penggelapan Melalui Restorative Justice

    Monday, November 17, 2025, 17:36 WIB Last Updated 2025-11-17T10:36:22Z


    Tanjungbalai,
     - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka tindak pidana penggelapan berinisial DA alias D melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Persetujuan tersebut diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, melalui Sesjampidum pada ekspose virtual yang digelar Senin, 17 November 2025.


    Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan tersangka. Setelah melalui proses pengkajian menyeluruh, Kejari Tanjung Balai mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.


    Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa mekanisme RJ tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses ketat dan selektif.


    "Pelaksanaan Restorative Justice bukan proses yang serta-merta membuat seseorang bisa diampuni. Tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban,” ujarnya.


    Ia juga menyebut bahwa keberhasilan penyelesaian perkara ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan hukum, tetapi juga keberhasilan kemanusiaan.


    "Hari ini kita tidak hanya menyaksikan kemenangan hukum, tapi juga kemenangan kemanusiaan,” tambahnya.


    Kajari memberikan apresiasi kepada korban atas keikhlasan dan kesediaannya memaafkan pelaku. Menurutnya, persetujuan korban adalah unsur utama yang menentukan apakah RJ dapat diterapkan.


    Proses RJ sendiri dimulai dari pra-mediasi, dilanjutkan mediasi tanpa syarat antara korban, tersangka, dan keluarga, hingga tercapai kesepakatan damai. Setelah itu, permohonan RJ dievaluasi pada pra-ekspos di Kejati Sumut dan akhirnya disetujui dalam ekspos akhir bersama Jampidum di Kejaksaan Agung.


    Kajari Tanjung Balai juga memberikan pesan khusus kepada tersangka yang memperoleh penghentian penuntutan.


    "Gunakan kesempatan ini untuk introspeksi diri. Jangan kembali melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Bobon.


    Ia menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif adalah bentuk komitmen Kejari Tanjung Balai dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pemulihan.


    Dengan disetujuinya penghentian perkara ini, Kejari Tanjung Balai berharap tersangka dapat memperbaiki diri dan masyarakat semakin memahami bahwa Restorative Justice merupakan solusi yang menjaga harmoni tanpa mengabaikan nilai keadilan.


    Reporter : Zulham Saragih. 

    Komentar

    Tampilkan