• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPC AWPI Tanggamus Desak Inspektorat Audit Dana Desa Pekon Penanggungan Diduga Sarat Penyimpangan

    Postnewstv.co.id
    Saturday, November 1, 2025, 20:24 WIB Last Updated 2025-11-01T13:24:05Z

    Tanggamus, Lampung - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Tanggamus mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa (DD) Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung. Pasalnya, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dan markup anggaran pada pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2022 dan 2023 yang merugikan keuangan negara serta mengecewakan masyarakat.


    Ketua DPC AWPI Tanggamus, Mat Helmi, menegaskan pihaknya telah mengantongi berbagai data dan bukti pendukung terkait dugaan kejanggalan pengelolaan dana desa tersebut. Pihaknya berencana akan melayangkan laporan resmi kepada Inspektorat, Polres Tanggamus, dan Kejaksaan Negeri Tanggamus agar segera dilakukan investigasi mendalam dan penegakan hukum yang transparan.


    “Kami menemukan sejumlah pos anggaran yang tidak wajar dan diduga terjadi markup. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dikelola tidak transparan. Kami minta Inspektorat segera audit penuh, karena ini menyangkut uang rakyat,” tegas Mat Helmi, Sabtu (1/11/2025).


    Dugaan Belanja Tidak Masuk Akal

    Beberapa kegiatan dan belanja yang dipertanyakan keabsahan serta kewajarannya oleh AWPI di antaranya:


    1. Belanja prasarana perangkat pekon tahun 2022: Rp110.800.000

    2. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2022: Rp324.000.000

    3. Pembangunan gorong-gorong tahun 2022: Rp32.418.000

    4. Pembelian sarana prasarana COVID-19 tahun 2022: Rp56.720.000

    5. Pembangunan rabat beton tahun 2022: Rp85.846.000

    6. Pemeliharaan pemakaman kuno tahun 2023: Rp19.250.000

    7. Peningkatan kapasitas aparat pekon tahun 2023: Rp220.170.000


    Menurut AWPI, sejumlah belanja tersebut tidak mencerminkan asas efisiensi dan kepatutan, bahkan beberapa di antaranya tidak dirasakan manfaatnya oleh warga Pekon Penanggungan.


    Warga Keluhkan Dugaan Penyalahgunaan

    Salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa selama pandemi COVID-19, banyak anggaran desa digunakan tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Misalnya, kegiatan peningkatan kapasitas perangkat pekon yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, namun tidak tampak peningkatan kualitas kinerja perangkat desa.


    “Kami tidak pernah melihat hasil nyata dari kegiatan itu. Aparat pekon tetap biasa-biasa saja. Kami harap Inspektorat benar-benar mengaudit dengan jujur agar masyarakat tahu kebenarannya,” ujar warga tersebut.


    Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan bantuan beras, hilangnya aset pekon seperti gentong air, serta pengelolaan dana karang taruna yang tidak jelas pertanggungjawabannya.


    “Kami masyarakat hanya bisa berharap pada Inspektorat dan aparat penegak hukum. Jangan sampai kepala pekon ini seolah kebal hukum, karena terlalu banyak persoalan di pekon ini yang tak pernah diselesaikan,” imbuhnya.


    Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas

    Mat Helmi menegaskan, AWPI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Menurutnya, Dana Desa adalah amanah rakyat, dan setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai prinsip good governance dan clean government.


    “Kami bukan mencari sensasi. Kami hanya ingin memastikan bahwa dana yang dikucurkan pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak,” pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan