• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Marak Bertahun-tahun, Pengolahan Kayu Ilegal di Kuala Cinaku Inhu Diminta Ditindak Tegas

    Postnewstv.co.id
    Sunday, November 30, 2025, 10:01 WIB Last Updated 2025-11-30T03:01:04Z

    Inhu – Aktivitas pengolahan kayu hasil hutan yang diduga ilegal terpantau bebas beroperasi di Kecamatan Kuala Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, praktik tersebut diduga telah berlangsung puluhan tahun tanpa tersentuh penegakan hukum.


    Lokasi pengolahan kayu ilegal ini ditemukan di Desa Pulau Gelang dan Desa Lumu, Kecamatan Kuala Cinaku. Kayu hasil hutan diolah menggunakan mesin gergaji piring menjadi papan dan balok (broti), kemudian didistribusikan ke luar daerah, termasuk ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).


    Ironisnya, aktivitas pengolahan kayu yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang ini terkesan berjalan tanpa hambatan hukum. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap pengolahan hasil hutan wajib dilengkapi dokumen legal seperti Surat Keterangan Sahnya Kayu Olahan (SKKO/SKSHH) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan.


    Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengelolaan kayu di Desa Pulau Gelang diduga dijalankan oleh oknum berinisial Kidir dan kawan-kawan, sementara di Desa Lumu dikendalikan oleh oknum berinisial Aran.


    Ketua DKC Garda Prabowo Kabupaten Indragiri Hulu, Zul Efendi, melalui Sekretaris DKC Rolijan, saat dimintai tanggapan menegaskan bahwa aktivitas pengolahan kayu tanpa izin merupakan tindak pidana serius dan melanggar hukum.


    Menurutnya, praktik tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, di antaranya:


    Pasal 83 ayat (1) huruf b, yang mengatur larangan pengolahan kayu dengan izin tidak sah atau izin yang telah kedaluwarsa.


    Pasal 94 ayat (1) huruf a, yang menegaskan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pengolahan hasil hutan tanpa izin.


    Pasal 12 huruf e, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).


    Pasal 88 ayat (1) huruf a, yang mengatur sanksi pidana atas pelanggaran terkait dokumen legalitas kayu hasil hutan.


    “Setiap bentuk penguasaan, pengolahan, dan pengangkutan kayu tanpa izin resmi adalah perbuatan melawan hukum. Negara dirugikan, hutan rusak, dan pelaku harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Rolijan.


    Ia juga menyebutkan bahwa sanksi bagi pelaku pembalakan liar dan pengolahan kayu ilegal dapat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.


    Atas kondisi tersebut, pihaknya meminta Kapolri melalui Kapolda Riau agar segera turun tangan dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, demi menjaga kelestarian hutan serta menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Indragiri Hulu.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan