• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Proyek Rehabilitasi SMPN 1 Rengat Bernilai Rp2 Miliar Disorot: Diduga Gunakan Material Lama, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

    Postnewstv.co.id
    Thursday, October 30, 2025, 09:24 WIB Last Updated 2025-10-30T02:24:15Z

    RengatProyek rehabilitasi SMP Negeri 1 Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang menelan anggaran sebesar Rp2.056.000.000 dari APBN tahun 2025, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak meminta Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) turun tangan untuk melakukan pengawasan dan audit menyeluruh, menyusul dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.


    Program rehabilitasi ini merupakan bagian dari Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025, namun pelaksanaannya justru menuai tanda tanya besar. Dari hasil pantauan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi bahwa material lama masih digunakan kembali, padahal seharusnya diganti sesuai spesifikasi proyek.


    Material Lama Dipakai Lagi, Transparansi Proyek Dipertanyakan

    Dari hasil pengamatan, terlihat jelas bahwa banyak kusen kayu lama tetap digunakan. Hanya sebagian kecil yang diganti baru, sementara sisanya masih memakai bahan yang sudah puluhan tahun terpasang. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penghematan tidak semestinya yang berpotensi merugikan kualitas bangunan dan keuangan negara.


    Lebih mencurigakan lagi, papan proyek (plang kegiatan) yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan nama perusahaan pelaksana maupun konsultan pengawas, padahal nilai anggarannya cukup besar lebih dari Rp2 miliar.


    “Dengan anggaran sebesar itu, tidak wajar jika identitas pelaksana dan pengawas proyek tidak dicantumkan. Ada apa di balik ketidakterbukaan ini?” ujar salah seorang pemerhati pendidikan di Rengat.


    Kepsek Bungkam Saat Dikonfirmasi, Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

    Ketika dikonfirmasi awak media Postnewstv.co.id pada rabu 29 Oktober 2025, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rengat, Yusnaini, S.Pd, memilih bungkam. Melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi di sekolah yang ia pimpin.


    Sikap tersebut dinilai tidak pantas bagi seorang pejabat publik, sekaligus diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


    UU tersebut secara tegas mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi, serta kewajiban badan publik untuk menyediakannya secara cepat dan tepat waktu. Ketertutupan pihak sekolah terhadap media justru menimbulkan kecurigaan baru mengenai transparansi pengelolaan proyek tersebut.


    Desakan untuk Pengawasan dan Audit Proyek

    Menyikapi berbagai temuan di lapangan, sejumlah elemen masyarakat dan aktivis antikorupsi mendesak agar Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu segera melakukan pengawasan langsung dan audit teknis serta keuangan terhadap proyek rehabilitasi SMPN 1 Rengat.


    Tujuannya, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran, penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, maupun indikasi korupsi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara tersebut.


    “Proyek ini menggunakan dana APBN yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, harus diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan,” tegas Roli, salah satu tokoh masyarakat yang aktif memantau proyek-proyek pendidikan di wilayah Inhu.


    Transparansi dan Akuntabilitas Harus Ditegakkan

    Publik menilai, proyek rehabilitasi sekolah yang bernilai miliaran rupiah seharusnya menjadi contoh pelaksanaan pembangunan yang transparan, bukan justru menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan.


    Apabila benar ditemukan adanya penggunaan material lama atau pelanggaran administrasi proyek, maka hal tersebut bukan hanya melanggar prinsip efisiensi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.


    Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak dan memastikan bahwa setiap rupiah dana negara benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu fasilitas pendidikan — bukan untuk kepentingan segelintir pihak.


    “Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa. Jika dari bangunan sekolah saja sudah ada dugaan permainan, bagaimana nasib generasi penerus?” komentar warga Rengat yang menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap proyek pemerintah.


    (Roli)

    Komentar

    Tampilkan