• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Langgar Disiplin dan Moral ASN, 10 PNS Empat Lawang Dijatuhi Hukuman Berat - Empat Dipecat, Satu Terjerat Kasus Asusila

    Postnewstv.co.id
    Monday, October 20, 2025, 19:24 WIB Last Updated 2025-10-20T12:24:35Z

    EMPAT LAWANG – Tegas tanpa kompromi. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, akhirnya menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah setempat.


    Dari jumlah tersebut, empat orang resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHT APS), sementara enam lainnya dikenai sanksi berat karena berbagai pelanggaran disiplin dan moral, termasuk kasus asusila dan ketidakpatuhan terhadap jam kerja.


    Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Inspektorat, yang kemudian ditegaskan melalui keputusan Bupati Empat Lawang, Jumat (18/10/2025).


    🔹 Empat PNS Dipecat karena Bolos dan Langgar Disiplin Berat


    Empat pegawai yang dipecat karena melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 yakni:


    LK (Dinas Sosial)


    GN (Kantor Camat Tebing Tinggi)


    ZR (Kantor Camat Pendopo)


    SH (Kantor Camat Sikap Dalam)


    Keempatnya dinyatakan bersalah karena tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam jangka waktu yang melampaui ketentuan, sehingga dijatuhi sanksi tertinggi: pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHT APS).


    🔹 Kasus Asusila dan Pelanggaran Moral


    Satu ASN yang berinisial LSR, seorang guru SD di Kecamatan Tebing Tinggi, dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.


    LSR terbukti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, sebuah pelanggaran yang diatur dalam Pasal 3 huruf f PP 94 Tahun 2021 juncto Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.


    Pelanggaran ini dianggap mencoreng kehormatan ASN dan bertentangan dengan nilai moral yang harus dijunjung tinggi oleh aparatur negara.


    🔹 Tiga PNS Dibebaskan dari Jabatan, Dua Diturunkan Pangkat


    Selain itu, tiga PNS lainnya - NAT (Kesbangpol), DO (Dukcapil), dan PN (Kantor Camat Muara Pinang)—juga mendapat hukuman pembebasan jabatan selama 12 bulan karena tidak menaati jam kerja serta kewajiban pelaporan.


    Sementara dua PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, berinisial TP dan HS, dikenai penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun atas pelanggaran serupa.


    🔹 Pemkab Tegaskan Tidak Ada Toleransi


    Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Empat Lawang. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin maupun moral, sekecil apa pun.


    Tindakan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Empat Lawang dalam menegakkan integritas, profesionalisme, dan etika ASN sesuai prinsip pemerintahan yang bersih dan berwibawa.


    > “Sanksi ini bukan semata hukuman, tetapi juga pembelajaran bagi seluruh ASN agar bekerja disiplin, beretika, dan menjaga marwah birokrasi,” ujar salah satu pejabat Inspektorat yang enggan disebut namanya.


    Dengan langkah berani ini, Pemkab Empat Lawang diharapkan mampu membangun kembali kepercayaan publik terhadap aparatur negara yang berintegritas, disiplin, dan berakhlak.


    (Tarmizi)

    Komentar

    Tampilkan