Rokan Hilir, Riau – Polsek Bagan Sinembah laksanakan kegiatan pemasangan plang di lahan-lahan yang terdampak karhutla dalam upaya intensifkan penegakan hukum di Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rohil.
Polres Rokan Hilir, melalui Polsek Bagan Sinembah, semakin intensif dalam upaya penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya dilaksanakan Pada Jumat, (03/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Bagan Sinembah Raya, Iswandi Putra, S.STP, M.IP, dan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, IPTU Rido Alfian Syahputra, S.Tr.K.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panit 2 Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah, IPDA Bayu Arisandi, S.H., Danposramil Bagan Sinembah Raya, PELDA Sarwoko, Kasi Trantib Bagan Sinembah Raya, Iskandar, SKM,
Serta dihadiri Penghulu Bagan Sinembah Utara, Jumingun, Bhabinkamtibmas Bagan Sinembah Utara, AIPDA R.H Tambak, S.H., Babinsa Bagan Sinembah Utara, SERMA E. Aritonang, Sekdes Bagan Sinembah Utara, Supriyadi, dan Kaur Pemerintahan Desa Bagan Sinembah Utara, Roby.
Lahan yang menjadi fokus pemasangan plang kali ini memiliki koordinat Lat 1.881997° Long 100.489736° dengan luas sekitar 4 hektar. Pemasangan plang ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, yang merupakan salah satu penyebab utama terjadinya karhutla.
Selain pemasangan plang, tim gabungan juga melakukan patroli dan supervisi di sekitar lahan terdampak karhutla. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran baru dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
Kapolsek Bagan Sinembah melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kegiatan pemasangan plang ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran lahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup dari bahaya karhutla.
Polres Rokan Hilir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
(Jekson,SH)