ROHIL - Dalam Rangka mendukung program Riau Hijau ( Green For Riau) serta untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menerbitkan surat edaran bagi ASN dan PTT.
Adapun surat edaran tersebut dalam rangka mendukung program Riau Hijau Gerakan Penanaman Pohon bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemda Kabupaten Rokan Hilir.
Hal ini disampaikan Asisten Sekda Kabupaten Rokan Hilir, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Suwandi S.sos, pada Sabtu (04/10/2025).
Suwandi menjelaskan bahwa Surat edaran Bupati Nomor : 600.4/DLH/2025/19.01 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir, Asisten Sekda Kabupaten Rokan Hilir, Staf Ahli Bupati Rokan Hilir, Inspektur Daerah/Kepala Badan/ Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Serta kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Satpol PP dan Linmas Kabupaten Rokan Hilir, Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kabupaten Rokan Hilir.
Dan juga kepada Direktur RSUD dr RM Pratomo Bagan siapi api, Camat se Kabupaten Rokan Hilir, Lurah se Kabupaten Rokan Hilir, Datuk,Datin Penghulu se Kabupaten Rokan Hilir.
" Alhamdulillah kami telah menyebarluaskan edaran Bupati Nomor : 600.4/DLH/2025/19.01. tentang gerakan penanaman pohon setiap ASN baik itu statusnya pegawai negeri maupun P3K termasuk pegawai honor yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hilir," ucap Suwandi.
Lebih lanjut disampaikan Suwandi, adapun salah satu poin penting bagi setiap ASN dan tenaga honor adalah, kewajiban untuk menanam pohon baik itu pekarangan rumah perkantoran maupun fasilitas umum minimal 1 orang 15 pohon pertahun.
Hal ini dimaksudkan adalah agar memberikan kesan hijau dan mendukung program pemerintah provinsi Riau yaitu Riau hijau, sehingga diharapkan nantinya di Rokan Hilir dapat tercipta keindahan dan keamanan lingkungan hidup tetap terjaga.
" Apalagi setiap tahunnya kita mengetahui sering terjadi kebakaran hutan dan lahan, sehingga terjadi kritis lahan yang perlu kita tanami pohon peneduh maupun pohon pelindung," jelas Suwandi.
Suwandi berharap agar gerakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh OPD dilingkungan Pemkab Rohil baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan, kelurahan dan kepenghuluan termasuk instansi vertikal yang ada di Rokan Hilir.
" Untuk itu kita fokus terlebih duhulu ke ASN dan tenaga honorer, agar dapat memberikan contoh kepada masyarakat supaya masyarakat juga memiliki budaya untuk menanam pohon," ungkap Suwandi.
" Insyaallah kami dari Dinas Lingkungan Hidup dalam waktu dekat akan menyusun naskah akademis untuk penyusunan ranperda tentang Rohil hijau, apabila naskah akademisnya nanti sudah selesai kita ajukan ke DPRD," tambahnya.
" Setelah disahkan oleh DPRD tentu dengan telah disahkan Perda tentang Rohil hijau ini bisa mengikat seluruh masyarakat untuk melakukan kegiatan gerakan penanaman pohon terutama dilingkungan pekarangan rumahnya masing-masing," kata Suwandi.
" Insyaallah dalam bulan Oktober nanti kita akan mengadakan gerakan penanaman pohon disuatu lokasi, dan akan mengundang Bupati dan Wakil Bupati untuk penanaman pohon secara simbolis," lanjut Suwandi.
" Hal ini kita lakukan sebagai bentuk wujud nyata dukungan Pemkab Kabupaten Rohil, dan berkat dukungan Bupati dan Wakil Bupati terhadap gerakan penanaman pohon yang telah kita canangkan," tutup Suwandi.
(Jekson, SH)