Tanjungbalai, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai memberikan rekomendasi terkait kelengkapan serta keakurasian data dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 kepada KPU Kota Tanjungbalai.
Anggota Bawaslu Tanjungbalai, Koordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH), Nazmi Hidayat S, didampingi staf Sekretariat merekomendasikan beberapa hal terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat, pindah domisili, pensiunan TNI / Polri, alih status, pemilih yang menikah dibawah usia 17 tahun serta pemilih meninggal dunia, secara lisan dan tertulis, di Aula Kantor KPU Kota Tanjungbalai, Jumat (3/10/2025).
Nazmi menegaskan bahwa proses rekapitulasi PDPB merupakan kegiatan yang wajib dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan regulasi yang telah diatur sehingga perubahan dan pergerakan data menjadi objek penting menjelang penyelenggaraan Pemilu 2029 mendatang.
"Kami telah melakukan validasi data secara objektif dan mandiri, turun langsung kelapangan serta tetap berkoordinasi dengan stakeholder setempat bahkan melakukan uji petik disetiap kelurahan demi memastikan kekakurasian data pemilih berkelanjutan, ini membuktikan kami tidak main-main dengan pemutakhiran ini dan data tersebut akan kami serahkan sebagai rekomendasi kepada KPU Kota Tanjungbalai untuk disinkronisasikan,” tegas Nazmi yang akrab disapa Bung Naz Sinaga.
Di akhir pleno, usai menerima Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025, Bawaslu Tanjungbalai juga menyerahkan rekomendasi kepada KPU setempat disaksikan perwakilan Disdukcatpil dan perwakilan Kesbangpol Kota Tanjungbalai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas pengawasan sesuai Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 dan SE Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan PDPB.
Z.Saragih.