Pekanbaru - Pemkab Rohil kembali tercoreng, setelah diguncang skandal memalukan Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (V) digerebek oleh suaminya sedang berduaan dengan Pria Idaman lain (PIL) disebuah kamar hotel yang diketahui berisinial (AN).
Kronogi kejadian kasus ini berawal dari rasa curiga dan akhirnya terungkap setelah sang suami berinisial (B), yang mencurigai gelagat istrinya (V) berangkat ke Pekanbaru tanpa alasan yang jelas pada Jumat (26/9/2025).
Bersama teman selingkuhnya yang juga seorang ASN pemkab Rohil sebagai pejabat eselon III Pemkab Rohil. Tertangkap basah sedang berduaan di sebuah kamar hotel di Pekanbaru, pada Sabtu dini hari (27/9/2025). sekitar pukul 03.14 WIB.
Hal ini berkat bantuan salah seorang kerabatnya di Pekanbaru, (B) berhasil melacak keberadaan istrinya hingga berhasil memergoki keduanya tengah berduaan di kamar hotel, bahkan (V) membawa ketiga orang anaknya.
Penggerebekan dilakukan sang suami bersama keluarga sebagai saksi. Keduanya kemudian diserahkan ke Polrestabes Pekanbaru untuk diproses hukum. Yang lebih Ironis lagi, saat kejadian tiga anak (V) justru ditinggalkan di kamar hotel lain yang berdekatan dengan lokasi perselingkuhan mereka.
“Mereka berdua adalah sesama ASN yang seharusnya memberikan teladan, bukan mempermalukan keluarga dan lnstitusi. Untuk itu kasus ini saya serahkan sepenuhnya kepada hukum,” tegas (B) sang suami yang juga ASN Pemkab Rohil. (di kutip dari WA group Rilis Berita 2025, pada Senin 29/9/2025)
Meski terpukul, (B) mencoba untuk tabah dan mengaku pasrah. Ia menegaskan dirinya akan fokus untuk membesarkan ketiga anak-anak mereka.
“Saya harus merelakan kehilangan seorang sosok istri, ibu dari anak-anak saya. Karena Ini adalah perbuatan yang dilaknat dan tak bisa diampuni,” ujarnya pilu.
Sanksi Tegas
Skandal ini menuai kecaman yang keras dari masyarakat Rohil usai diketahui publik. Untuk itu Inspektorat dan BKPSDM Rohil didesak agar segera menjatuhkan sanksi berat kepada kedua ASN.
“Karena dua orang ASN ini sudah mencoreng marwah negeri seribu kubah, Mereka layak untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). ASN harus menjaga moral, bukan menghancurkan martabat publik,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Dasar hukum :
Setiap ASN dapat dijerat dengan ketentuan
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pada Pasal 3 huruf f & Pasal 5 huruf k → yang melarang melakukan perbuatan tercela.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 87 ayat (4) huruf b → dasar pemecatan tidak hormat bagi ASN yang melanggar sumpah/janji serta kode etik.
Masyarakat menilai, skandal ini bukan hanya memperburuk citra ASN, tetapi juga menodai lnstitusi pemerintahan yang ada di Negeri Seribu Kubah, yang kini dinilai semakin “kehilangan marwah” akibat ulah abdi negara yang tak layak dipertahankan dan butuh Ketegasan.
(Jekson, SH)