NIAS SELATAN – Kanit reskrim, IPDA EMIL LUMBAN TORUAN, SH, memberikan penjelasan terkait video viral yang memperlihatkan terjadinya keributan dan protes Masyarakat terkait BBM di Amankan Oleh Personil Polsek Pulau-Pulau Batu. Video tersebut sempat menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat, khususnya di Pulau Tello dan Kota Teluk Dalam.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (07/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di SPBUN Tebolo Sejahtera Mandiri, Desa sinauru, Kecamatan Pulau-Pulau Batu.
Pada hari Jumat tanggal 5 September 2025 pihak SPBUN Tebolo Sejahtera Mandiri mengirimkan Wa kepada forkopimcam termasuk Kapolsek supaya ikut menyaksikan pembongkaran minyak BBM bersubsidi dari kapal Tangker ke SPBUN. Dikarenakan cuaca hujan sehingga pembongkaran dilakukan pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 08.30 wib. dengan kapasitas BBM jenis pertalite sebanyak 48 ton dan solar 16 ton.
“Petugas menemukan pada hari minggu tanggal (7/9/2025) pihak SPBUN juga melakukan pendistribusian / penjualan BBM jenis pertali tersebut Kepada warga yang sudah membeli kemarin dengan uang cor / upah Rp 10.000,- perjirigen karena tidak sesuai ketentuan dalam pembelian minyak di spbu tersebut Kanit Reskrim bersama anggota monitoring mengamankan beberapa jiregen bbm jenis pertalite dari dua orang warga lalu hendak di anggkut kedalam mobil L300 yang sudah di siapkan oleh Pihak Polsek dan ketika itu juga pihak spbun yaitu Sdr Fredi Sarumaha memprovokasi warga untuk menghalagi petugas sehingga warga yang ada ditempat melakukan perlawanan sehinggah pihak Polsek Gagal mengamankan barang bukti tersebut,” jelas IPDA EMIL LUMBAN TORUAN, SH , Minggu (07/09/2025) malam.
Menurutnya, petugas sudah memberikan penjelasan secara humanis, namun Masyarakat yang menolak bekerja sama. Kondisi sempat memanas karena masyarakat ikut menyaksikan dan memberi berbagai tanggapan.
Kanit Reskrim menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai UU dan peraturan pelengkapnya, di antaranya:
Dasar Hukum
1. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
2. Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
3. Surat Edaran/Keputusan Dirjen Migas dan juknis tambahan dari DKP daerah.
Juknis Penjualan BBM Bersubsidi di SPBUN
1. Syarat Nelayan Pembeli
• Memiliki Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan).
• Kapal maksimal 30 GT (Gross Tonnage).
• Terdaftar dalam Surat Rekomendasi dari DKP.
• Identitas resmi (KTP atau dokumen kapal).
2. Prosedur Penyaluran
1. Nelayan ajukan rekomendasi ke DKP dengan melampirkan KUSUKA dan data kapal.
2. DKP mengeluarkan Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi (ada jangka waktu berlaku).
3. Nelayan datang ke SPBUN dengan membawa rekomendasi + KUSUKA.
4. Petugas SPBUN mencatat transaksi ke logbook/SPBU digital sesuai kuota nelayan.
5. Pengisian BBM hanya diperbolehkan untuk kapal, bukan jerigen (kecuali ada pengecualian resmi).
3. Ketentuan Kuota
• Kuota per kapal/nelayan ditentukan oleh DKP berdasarkan rata-rata kebutuhan operasi melaut.
• SPBUN wajib menyalurkan sesuai kuota, tidak boleh melebihi.
4. Larangan
• Tidak boleh menjual BBM subsidi ke industri, non-nelayan, atau pihak lain.
• Tidak boleh menimbun, memperjualbelikan kembali, atau menggunakan untuk usaha selain perikanan.
• SPBUN wajib menolak transaksi yang tidak dilengkapi rekomendasi.
5. Pengawasan
• Dilakukan oleh DKP, Pertamina, dan aparat (Polair, TNI AL, Polri).
• SPBUN wajib membuat laporan bulanan realisasi penjualan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa personil melepaskan tersebut semata-mata karena kemanusiaan dan sebagai implementasi tugas Polri yang humanis, agar tidak terjadi kontroversi antara Polri dan masyarakat. “Polri adalah sahabat masyarakat. Personil Polsek Pulau-Pulau Batu sama sekali tidak melakukan pungli atau menerima uang, dan sepenuhnya melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab untuk mengurangi Penimbunan BBM,” ujarnya.
Penindakan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan demi Kenyamanan dan kesejahteraan bersama. “Jika terjadi Pelanggaran seperti itu, risikonya sangat besar, dan berdampak pada masyarakat sekitar,” tegas Kanit reskrim .
“Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan sesama. Mari bersama-sama menciptakan ketertiban, keamanan, dan keselamatan di wilayah Nias Selatan,” tutupnya.
(HUMAS POLRES NIAS SELATAN/Ndruru)