Rohil, Bagan Sinembah - Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mahasiswa Universitas Labuhan Batu (ULB) kampus V Bagan Sari di Kepenghuluan Bagan Manunggal, akan mengakhiri masa KKN pada Minggu ini, sebagai bentuk edukasi kepada warga dan program kerja Mahasiswa KKN laksanakan Seminar di Kepenghuluan Bagan Manunggal.
Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pengetahuan kepada warga dan aparat desa maupun RT/RW, agar dapat melakukan pendampingan kepada korban ketika terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi diwilayah kerja mereka masing masing.
Acara seminar yang di laksanakan oleh mahasiswa ULB dari berbagai Fakultas, dihadiri Aparat desa, BPKep dan Warga dilaksanakan diaula Kepenghuluan Bagan Manunggal, kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan hilir.
Acara seminar yang menghadirkan nara sumber salah seorang dosen yang juga berprofesi sebagai Advokat Toni SH, MH dilaksanakan pada Selasa, (09/9/2025).Dalam pemaparanya, nara sumber Toni, SH, MH, menjelaskan betapa pentingnya edukasi dan penyuluhan bagi masyarakat. Terutama dalam menghadapi tindak KDRT yang kerab terjadi di lingkungan tempat tingal mereka, disamping untuk mengantisipasi juga dalam melakukan pendampingan bagi warga yang menjadi korban.
Dalam penjelasannya Toni, SH, MH, juga menyampaikan Dasar hukum terkait KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
UU PKDRT ini bertujuan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban, dan menindak pelakunya.
" Undang-undang ini mendefinisikan KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang (terutama perempuan) yang mengakibatkan kesengsaraan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga, serta memberikan sanksi pidana dan upaya perlindungan bagi korban," jelas Toni.
" Tujuan Utama Undang-Undang PKDRT ini adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, serta memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera," jelasnya lagi.
Saat sesi tanya jawab, Sriwibowo selaku ketua BPKep Kepenghuluan Bagan Manunggal menyampaikan pertanyaan terkait tips dan cara pencegahan dini agar tidak terjadi KDRT di tengah masyarakat.
" Dalam mengantisipasi dan menyikapi KDRT ditengah masyarakat perlu adalanya edukasi dalam bentuk penyuluhan hukum dan sosialisasi ditengah masyarakat, hal ini harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah kepenghuluan untuk menjembatani " harap Toni.
" Sebab setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan kepada korban, baik itu secara Fisik atau kekerasan atau penganiayaan yang engakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat sudah termasuk dalam tindak pidana KDRT," tambah Toni.
Mutiah perwakilan warga yang hadir saat seminar, menyampaikan permasalahan yang sering ditemui terkait peran warga dalam melakukan pendampingan bagi korban KDRT, hal ini juga menjadi pertimbangan mendasar bagi warga ketika ingin menjadi saksi.
Hal ini sering menjadi dilema ditengah masyarakat untuk membuktikan suatu kebenaran, apakah warga akan mendapat perlindungan hukum ketika menjadi saksi ketika terjadi KDRT dilingkungan tempat tinggalnya, menjadi salah satu pertanyaan dari Mutiah yang berprofesi sebagai guru TK/Paud saat sesi tanya jawab.
" Disinilah pentingnya peran serta masyarakat dalam mendampingi korban, karena keterangan dari saksi dalam mengungkap kasus terjadi KDRT sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Terkait perlindungan saksi dan korban telah diatur dalam undang undang," tegas Toni.
" Secara Psikis KDRT juga dapat menimbulkan ketakutan dan hilangnya rasa percaya diri serta rasa tidak berdaya atau penderitaan psikis berat. serta kekerasan yang meliputi kekerasan seksual seperti yang telah dijelaskan dan disebutkan dalam undang- undang menjadi beban mental ketika korban dihadapkan pada Fakta sebenarnya," ungkap Toni.
Ketua RW O1 Dusun Manunggal Makmur Naser Al fath menyampaikan terkait sikap dan tindakan yang dapat dilakukan selaku ketua RW, ketika hal seperti ini terjadi di tengah warganya apalagi jika permasalahan tersebut mengarah ke ranah hukum.
Dalam konsep KDRT Nara sumbet juga menjelaskan Perlindungan dan Sanksi pelaku jelas telah diatur dalam Undang- Undang.
"Adapun bentuk Perlindungan Hukumnya adalah, korban berhak untuk mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pihak lainnya," ungkap Toni.
Sementara Penelantaran rumah tangga menurut nara sumber, adalah sebuah bentuk pelanggaran, dalam membatasi atau melarang bekerja secara layak sehingga korban tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Untuk Pelayanan Kesehatan bagi Korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Adapun sanksi pidana bagi pelaku KDRT juga diatur dalam UU, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan, yang jenis dan beratnya bervariasi tergantung pada jenis dan dampak kekerasan yang ditimbulkan.
Konfirmasi dari Kordinator ULB Kampus V Bagan Sari Volvo Holden Sihombing, S.Kom, M.Kom membenarkan adanya pelaksanaan acara seminar tersebut diakhir masa KKN, dan juga menjelaskan, tujuan dilaksanakan nya seminar adalah dalam rangka memberikan edukasi dan pembelajaran bagi warga.
" Sementara Mahasiswa ULB tahun 2025, yang telah menjalani masa KKN selam lebih kurang satu bulan di Kepenghuluan Bagan Manunggal, akan berakhir dalam minggu ini. Sebagai bentuk kepedulian dari Mahasiswa dan Program KKN kepada warga maka kita laksanakan seminar Pencegahan dan Perlindungan Hukum Korban KDRT," tutup Volvo.
(Jekson, SH)


























