Rokan Hilir – Sebagai langkah tegas dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berulang, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H bersama Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhonny Charles, BBA, MBA, melakukan pemasangan plang larangan.
Hal ini dilakukan dalam rangka pemberitahuan kepada warga agar tidak melakukan aktivitas di lahan bekas terbakar di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (29/8/2025) sore.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, tepatnya di area lahan gambut seluas ± 2 hektare yang sebelumnya terbakar akibat sengaja dibakar.
Lokasi ini diketahui memiliki kondisi lahan yang sebagian adalah hamparan kosong dan sebagian lainnya merupakan lahan sawit produktif milik warga.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H, Kasat Reskrim AKP I Putu Adijuniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Ps. Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H, Kadis BPBD H. Syafnurizal, S.E, Camat Bangko Aspri Mulya, S.STP, serta personel Polsek Bangko dan masyarakat setempat.
Plang larangan dipasang secara permanen dengan dicor, sebagai bentuk peringatan keras agar tidak ada pihak yang melakukan kegiatan ataupun aktivitas apa pun di lokasi bekas terbakar tersebut.
Hal ini dilakukan mengingat lahan gambut yang terbakar sangat rawan memicu titik api baru akibat kondisi tanah yang kering dan sisa material yang mudah terbakar.
Kapolres Rohil menjelaskan, pemasangan plang larangan ini selain untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut, juga menjadi upaya pencegahan dini terhadap potensi kebakaran berulang.
“Larangan ini dimaksudkan agar lahan dapat pulih kembali, mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, sekaligus melindungi keselamatan masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Selain pemasangan plang, Polres Rohil bersama jajaran juga akan rutin melakukan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan adanya langkah langkah seperti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa Karhutla tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga mengancam kehidupan dan kesehatan masyarakat luas.
(Jekson SH)