Musi Rawas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Candra Herawan, S.H., M.H.
Acara ini dilakukan berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menegaskan pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menjadi tanggung jawab jaksa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Polres Musi Rawas, BNNK Musi Rawas, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Dinas Kesehatan, serta para pejabat Kejari Musi Rawas.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara inkracht sejak Januari hingga Juli 2025 dengan total 68 perkara, meliputi:
21 perkara narkotika,
34 perkara orang dan harta benda,
12 perkara ketertiban umum,
1 perkara tindak pidana umum lainnya.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, di antaranya sabu seberat 189,135 gram, ganja 154,24 gram, 21 butir ekstasi, 7 bilah senjata tajam, 6 pucuk senjata api, 6 butir amunisi, pakaian, peralatan perkebunan, hingga lapak perjudian.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan karakteristik barang bukti, antara lain pembakaran untuk narkoba dan pakaian, pemotongan untuk senjata tajam, penghancuran untuk benda keras, serta ditanam bagi barang yang bisa diurai tanah.
Menurut Kejari Musi Rawas, pemusnahan ini bertujuan menyelesaikan perkara secara tuntas, mencegah penyalahgunaan barang bukti, menghindari penumpukan, serta menjaga keamanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
(Red/Tim)