Kabupaten Nias - Pemerintah Kabupaten Nias gelar Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Verifikasi dan Validasi Data Keluarga Beresiko Stunting serta Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2025, bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Jum'at (18/7/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kepala BPS Kabupaten Nias, Kepala BPJS Cabang Gunungsitoli, Camat se-Kabupaten Nias, Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Nias, PLKB/PKB se-Kabupaten Nias, Kepala Desa Lokus Pendataan Keluarga (PK) Tahun 2025, Tim Pendamping Keluarga (TPK) Lokus Pendataan Keluarga Tahun 2025.
Mengawali kegiatan ini, Kepala Bidang P2KB Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Kharisma Zai, SST., M.Kes melaporkan maksud pertemuan koordinasi lintas sektor ini adalah sebagai Wadah Koordinasi Lintas Sektor dan Lintas Program masing-masing Perangkat Daerah yang berperan untuk Menyukseskan Pendataan Keluarga tahun 2025, serta Meningkatkan Pengetahuan Para Kader Pendata dalam melaksanakan pendataan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan karena merupakan acara yang sangat penting dan bermanfaat dan merupakan forum komunikasi koordinasi dan sinkronisasi serta penggalangan komitmen bersama antara berbagai lintas program dan lintas sektor yang berperan dalam pembangunan kesehatan khususnya dalam bidang pembangunan keluarga. Keluarga adalah kondisi utama, pondasi utama dalam pembangunan bangsa sehingga pembangunan keluarga menjadi sangat penting dalam mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045.
Ia menegaskan bahwa pendataan ini sebagai dasar dalam perencanaan program percepatan penurunan stunting dan penyediaan data basis Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional untuk penetapan kebijakan fasilitas sidang optimalisasi pelaksanaan pengetesan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Wilayah Kabupaten Nias.
“Saya mengharapkan pendataan ini dilakukan dengan baik dan benar sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga dengan data yang akurat akan berkontribusi untuk mengidentifikasi dini keluarga resiko stunting dan data keluarga miskin dan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Nias” ujar Wakil Bupati Nias.
Kepada mitra daerah terkait dan seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala UPTD Puskesmas, Kepala Desa dan seluruh Penyuluh Keluarga Berencana, Wakil Bupati Nias menginstruksikan untuk mengambil peran dalam menyukseskan Verifikasi dan Validasi Data Keluarga Resiko Stunting yang dilaksanakan oleh Tim Pendamping Keluarga di 170 desa yang telah dimulai secara Nasional pada tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2025.
Kemudian diikuti dengan kegiatan Pemutakhiran Pendataan Keluarga yang dimulai pada tanggal 22 Juli 2025 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2025 di 18 Desa lokasi khusus yakni 6 desa dari Kecamatan Bawolato, 6 desa dari Kecamatan Idanogawo, dan 6 desa dari Kecamatan Ulugawo.
Kegiatan ini ditandai dengan Pemasangan PK Kit secara simbolis kepada Perwakilan Kader. Dalam hal ini Wakil Bupati Nias dengan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Nias dan Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias melaksanakan Pemasangan Name Tag dan Topi kepada Kader sekaligus Foto Bersama.
Setelahnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yakni Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias Rahmani O. Zandroto, SKM dengan judul “Kebijakan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2025”. Selanjutnya, Sekretaris Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias Yapintar Mendrofa, SKM., M.KM dengan judul “Manajemen Data Bagi Kader Pendata”.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai., S.H., M.H mennyampaikan beberapa penekanan pelaksanaan verifikasi dan validasi, yaitu:
1. Mendata Ulang dan Memvalidasi Keluarga dengan Resiko Stunting. Verifikasi (Cek Ulang) dan Validasi (Memastikan Kebenaran Data) bertujuan agar data dapat dijadikan sebagai data final yang berkaitan dengan antisipasi kebijakan untuk penanggulangan stunting.
2. Kepada Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias dihimbau untuk tetap mengawal semua proses Verifikasi, Validasi dan Pemutakhiran Data dengan baik.
3. Seluruh Tahapan atau Mekanisme yang sudah dipaparkan akan menjadi Pedoman dan Acuan dalam Pemutakhiran Data Keluarga.
4. Hasil Verifikasi, Validasi dan Pemutakhiran Data keluarga harus dapat dipertanggungjawabkan.
5. Data ini sangat penting karena akan dijadikan sebagai landasan untuk seluruh program yang akan dilakukan selanjutnya.
Sumber Kominfo Kabupaten Nias
(ArG)