Karimun - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun berhasil meng ungkap tindak pidana pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal di wilayah perairan Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun. Press release terkait kasus ini digelar pada Kamis (24/7) pukul 10.00 Wib di Mako Satpol lairud Polres Karimun, dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusi wa, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Polairud AKP Adi Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., serta Kanit Patroli Satpolairud IPDA Om Kenedy, S.E. Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah awak media di Karimun.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka Andika Gustiawan alias Andika(32) Selasa (22/7) warga Sungai Guntung perairan Durai, Kelurahan Tanjung Kilang, Kecamatan Durai,Kab.Karimun dengan titik koordinat 00° 31' 168" N – 103° 37' 389" E. yang berperan sebagai pengantar calon pekerja migran.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit speed boat fiber warna hitam kombinasi ungu dengan mesin Yamaha 40 PK, dua jeriken berisi minyak, satu jaring tangsi sepanjang 10 meter, satu terpal biru sepanjang 7 meter, dua lembar boarding pass atas nama Herman, serta satu unit handpho ne Vivo Y12s 2021.
Identitas calon pekerja migran yang turut diamankan yaitu Sumiati, Mardi alias Mong, Gea Purnama Dermawan alias Gea, Zakir awan alias Zaki, Muhammad Fauzi Azhari alias Fauzi, dan Herman alias Her.
Kapolres Karimun menegaskan bahwa ter sangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Polres Karimun berkomitmen untuk member antas praktik pengiriman pekerja migran ileg al yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja,” ujar AKBP Robby Topan
Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini,guna mengungkap aktor lain yang diduga mengkoordinasikan keberangka tan para pekerja migran ilegal tersebut.
(NAHTA)