• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kepala Desa Hou Bantah Aduan Kasi Kesra Firdaus Lase

    Postnewstv.co.id
    Sunday, July 13, 2025, 12:15 WIB Last Updated 2025-07-13T06:43:36Z

    Kabupaten Nias - Kabupaten Nias, Kepala Desa Hou Falukhata Bawamenewi,S.Pd membantah Aduan Kasi Kesra Firdaus Lase atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan, bahwa itu tidak benar,"ucap Kades Hou Falukhata Bawamenewi melalui chat wa pribadinya, Sabtu (12/7/2025).


    Bantahan atas pengaduan Kasi Kesra Firdaus Lase Kepada Kepala Desa Hou

    1. Benar tidak memberikan tunjangan kepada kasi kesra krn tidak ada namanya pada SK PPKD tetapi beberapa pertimbangan kepala desa telah merubah SK tersebut dan telah saya perintahkan Kaur keuangan pada hari selasa tanggal 8 Bulan Juli 2025 untuk dibayarkan tunjangan Kasi kesra. Pada hari kamis tanggal 10 Juli 2025 Kasi kesra mengambil Tunjangan kepada kaur keuangan tanpa menandatangani SPJ kepada Kaur keuangan dengan alasan harus ada perubahan SK. Kalau memang menunggu keluarnya perubahan SK, lalu kenapa tunjangannya diambil. Jadi saya menganggap ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang sebagai Perangkat Desa. 


    2. Kesra tidak menandatangani SPJ 2024

    - Pencairan keuangan di bendahara pada kegiatan TPT/Parit Ewodumba secara sembunyi-sembunyi itu tidak benar. Dimana kasi kesra yang tidak tau kinerjanya dimana pada saat itu kasi kesra jarang turun lapangan yang seyogianya tpk mengajukan permohonan pencairan untuk HOK tetapi kesra tidak ada di lapangan sehingga kaur keuangan dibayarkan sesuai dengan yang ada di dalam rab. Kasi kesra selalu mengada-ngada yang sifatnya arogan dan membangkang.  Tetapi yang anehnya kasi kesra telah mengambil haknya berupa tunjangan dan siltap tanpa ada potongan sepenserpun. sementara kewajibannya tidak dilaksanakan. 


    - Tidak benar penipuan HOK kepada masyarakat dan telah dikerjakan sesuai dengan rab yang ada.


    - Upah lansir batu  dalam rab itu tidak ada.  Atas tuduhan kesra kepala desa korupsi bersama dengan ketua tpk itu tidak benar.


    - Mengenai dokumen kegiatan fisik memang itu pekerjaan dari tpk, kaur keuangan dan juga perangkat desa tetapi kasi kesra tidak tau tupoksinya apa lagi tidak bisa mengoperasikan laptop/computer, jadi kadang kasi kesra ini membuat ulah untuk menutupi kelemahannya sendiri. Dan beberapa surat yang saya layangkan kepada kasi kesra untuk secepatnya menyelesaikan SPJ, namun tidak dihiraukan makanya saya memberikan SP dimana  bertujuan untuk memperingatkan, membina, dan memberikan teguran tertulis kepada yang melanggar aturan dan tidak melaksanakan tugas dengan baik. 


    3. Benar, data saya ada di SMP Negeri 3 Satu Atap Idanotae tetapi kurang aktif dalam kegiatan Proses Belajar Mengajar dan  tidak  menerima Honorarium. Karena Bapak Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Satu Atap Idanotae tidak memiliki keberanian untuk mengeluarkan data saya karena surat Edaran dari Kementerian tentang honorer yang terdata  di Non ASN tahun 2022. Jadi data saya itu sudah kian ada sebelum mendaftar sebagai kepala Desa Hou Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias dan hingga sekarang saya belum terangkat sebagai PPPK.


    4. Kalau penetapan APBDes 2025 secara sembunyi-sembunyi tidak benar karena ranah penetapan APBDes adalah BPD.


    5. Kalau pemotongan siltap dan tunjangan kepala Desa, perangkat desa dan BPD itu benar   ada pemotongan sanksi karena keterlambatan penyampaian dokumen APBDes, yang menyebabkan keterlambatan adalah perangkat desa dimana tupoksi dari perangkat desa adalah menyusun rab, melaksanakan  hingga pelaporan tetapi perangkat desa hou tidak bekerja dimana hasil berita acara koordinasi  pemerintah desa  tanggal 03 Februari 2025 dimana salah satu poin bahwa kasi dan kaur menyusun Rencana Kegiatan Anggaran untuk tahun 2025 tetapi tidak dikerjakan hingga bulan april saya sebagai kepala Desa memanggil satu persatu kasi dan kaur untuk mengerjakan rab. 


    6. Mengenai intimidasi yang dilakukan oleh kepala desa kepada perangkat desa itu tidak benar, malah perangkat desa yang mengeluarkan suara keras hingga memukul tembok yang dilakukan oleh kasi kesra, pada tanggal 26 mei 2025 pada saat melaksanakan kegiatan gotongroyong di sekitar balai dimana pada saat itu cekcok dengan kasi pemerintahan (Tasazao Tafonao) kebetulan saya dalam ruangan tetapi karna ada pukulan keras di tembok saya terkejut dan keluar. Dan saya tidak mencari-cari kesalahan perangkat desa justru beberapa perangkat desa yang tidak senang dengan saya. Masalah kehilangan uang ditangan kaur keuangan itu sudah dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan sendiri. 


    Beberapa tindakan yang  telah dilakukan kasi kesra (Firdaus Lase) yang melanggar Wewenangnya sebagai perangkat Desa. 


    1. Berdasarkan Surat Kepala Desa Nomor : 400.10.2/39/2024/III/2025 tanggal 18 maret 2025 perihal pembayaran sisa HOK kepada masyarakat tahun anggaran 2023 berdasarkan laporan saudara An. Sabarani Lase Alias Ama Zoman Lase dan  penyataan kaur keuangan bahwa sisa pembayaran HOK sebanyak 14 HOK, sengaja di ambil dan ditahan langsung oleh kasi kesra (Firdaus Lase) dari tangan Kaur Keuangan (Kami’aro Tafonao) hingga sekarang belum terbayarkan.  


    2. Kasi kesra tidak mengindahkan berita acara rapat klarifikasi atas informasi yang telah beredar di masyarakat terkait dugaan kasi kesra hou kecamatan bawolato tidak memiliki izajah asli  SMA atau sederajat pada tanggal 6 bulan Mei 2024 yang mana kasi kesra berjanji akan menunjukan/memperlihatkan  Asli Ijazah SD, SMP dan SMA tetapi sampai sekarang belum diindahkan. 


    3. Berdasarkan pengakuan kaur keuangan (Kami’aro Tafonao) bahwa kasi kesra telah mengambil uang Dana Desa TA. 2024 kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan juta) dan sampai sekarang belum dikembalikan. 


    4. Berdasarkan surat Kepala desa Nomor 400.10.2/101/2024/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal permintaan pengembalian dokumen Perdes APBDes 2025 dan surat susulan I Nomor 400.10.2/104/2024/VII/2025 dan surat susulan II Nomor 400.10.2/108/2024/VII/2025  hingga sekarang kasi Kesra tidak mengindahkan, dan melanggar wewenangnya sebagai Perangkat Desa. 


    5. Berdasarkan surat Kepala desa Nomor 400.10.2/105/2024/VII/2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang permintaan klarifikasi atas kejadian tanggal 23 Juni 2025 dimana kasi kesra mengucapkan kata-kata kotor serta makian terhadap  saya dan orangtua saya, dan surat susulan I Nomor 400.10.2/109/2024/VII/2025 hingga sekarang tidak di indahkan oleh kasi Kesra.  


    6. Berdasarkan pertemuan pada tanggal 2 Juli 2025 tentang pembayaran insentif RT, Linmas, Kader Posyandu dan KPM. Pada akhir pertemuan sebelum kata penutup kasi kesra baru datang dan sengaja menghasut beberapa  masyarakat untuk membuat kericuhan pada saat itu dan setlah terjadi kericuhan kasi kesra langsung pergi meninggalkan ruang pertemuan (Bukti Video ada).


    Sebenarnya kesimpulan dari semua pelaporan diatas diakibatkan karena saya sebagai pemerintah desa yang baru tidak mengikuti gaya pemerintahan sebelumnya contohnya saja pada saat rapat tidak ada makan minum, tidak ada undangan pada masyarakat tetapi berkas semua lolos karena pada saat itu saya sebagai PLD, dan pada tahun 2019 ketika saya mengambil foto dokumentasi pada kegiatan parit di samping rumah Kesra atas nama Firdaus Lase, dia melemparkan kursi pada saya dengan alasan tidak boleh mengambil foto, dan saksi saat itu boleh ditanya langsung kepada Kami’aro Tafonao sebagai Bendahara saat itu.


    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan