KENDAL - Menyusul Kembali Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kertosari dari Kecamatan Singorojo, Kendal Jateng oleh Kejaksaan Negeri Kendal, menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023. Dua tersangka baru berinisial AK dan AAS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa.
AAS merupakan Kepala Produksi PT RJB dan AK adalah Direktur PT RJB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (3/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution mengatakan, setelah penetapan tersangka Sekretaris Desa pada tanggal 26 Juni 2025, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan ahli. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta adanya peran serta tersangka AK dan AAS selaku pihak swasta yang mengakibatkan kerugian negara, dalam hal ini keuangan Desa Kertosari.
"Sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Daerah Kendal. Penghitungan kerugian negara tersebut didasarkan dari Laporan Hasil Perhitungan Volume dan Pengujian Kuat Tekan Beton (Hasil Core Drill) Pembangunan Rabat Beton Desa Kertosari tanggal 1 Maret 2024," jelasnya
Modus operandi yang dilakukan oleh AK dan AAS, yaitu memalsukan sertifikat kalibrasi alat uji beton, mengubah spek sehingga tidak sesuai dengan RAB, dan memproduksi Readymix menggunakan material yang tidak memenuhi standar SNI dan SE Dirjen Bina Marga. Pada pembelian ReadyMix tersebut, PT. RJB juga memberikan sejumlah fee kepada Sekretaris Desa Kertosari.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Muhammad Agung Wibowo mengatakan, penahanan terhadap tersangka AK dan AAS dilaksanakan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3-22 Juli 2025. Penahanan bertempat di Lapas Kelas I Semarang dan Lapas Kelas II A Kendal.
"Setelah penetapan dua orang tersangka ini, Penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Hal ini untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut,"pungkasnya
(Prawoto)