Bangko- Pemkab Merangin melakukan mediasi terhadap kisruh yang terjadi antara warga Desa Limbur Merangin dengan warga Desa Papit, yang berlangsung cukup aman dan terkendali di Ruang rapat Kantor Bupati Merangin, Senin (05/4).
Kisruh warga dua desa di Kecamatan Pamenang Barat itu, terjadi karena batas wilayah desa dan hak-hak kepemilikan lahan yang selama ini belum juga tuntas dan masih menjadi polemik.
‘’Saya diperintahkan Pak Wabup Merangin H A Khafid Moein untuk memimpin rapat mediasi ini. Alhamdulillah rapat lengkap, dihadiri Kadis Peternakan dan Perkebunan Merangin, Kapolsek Pamenang utusan dari Polres Merangin, Danramil dari Kodim 0420/Sarko,’’ujar Asisten I Setda Merangin M Sayoeti.
Hadir juga lanjut M Sayoeti, Camat Pemenang Barat, utusan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Merangin dan Kabag Pemerintahan Setda Merangin Siahaan.
Dari rapat tersebut dijelaskan Asisten I Setda Merangin, sudah ditemukan titik kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat kisruh, yang sebenarnya kedua desa itu masih terjalin saudara yang erat.
Untuk mencapai kesepakatan itu terang M Sayoeti, permasalahan tersebut sepakat diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin. Nanti BPN akan turun melakukan ferifikasi data.
‘’Ferifikasi data itu dilakukan BPN untuk menyamakan presepsi. Jadi dari ferifikasi data tersebut hasilnya nanti baru keluarlah rekomendasi yang tentunya sangat jelas hak sebenarnya,’’terang Asisten I Setda Merangin.
Nanti lanjut M Sayoeti dari batas desa yang telah diketahui tersebut, akan tampak mana lahan yang menjadi hak milik masyarakat Limbur Merangin dan mana lahan yang menjadi milik masyarakat Papit.
Rapat tersebut diakhiri dengan saling bersalam-salaman antara perwakilan warga kedua desa yang kisruh dan juga dengan Asisten I Setda Merangin M Sayoeti.
(Don)