• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kades Air Joman Baru : Kami Tidak Akan Diam dan Akan Tindak Tegas Aktivitas Galian C di Tasik

    Thursday, May 22, 2025, 12:47 WIB Last Updated 2025-05-22T05:47:46Z


    Asahan, 
    - Kepala Desa (Kades) Air Joman Baru, Syahrial Lubis, menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian C ilegal yang terjadi di wilayah Tasik. Pernyataan tersebut disampaikan adanya laporan masyarakat terkait dampak lingkungan dan kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tersebut.


    "Kami sudah menerima banyak keluhan dari warga. Galian C ini selain merusak lingkungan, juga merusak infrastruktur desa seperti jalan dan saluran air. Kami tidak akan tinggal diam," ujar Syahrial Lubis, saat ditemui di Kantor Desa Air Joman Baru.


    Menurutnya, aktivitas galian C yang tidak memiliki izin resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan dan kenyamanan warga sekitar. Ia menambahkan bahwa pemerintah desa akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kepolisian, dan instansi terkait untuk menertibkan para pelaku.


    "Kami akan menindaklanjuti dengan penertiban di lapangan. Jika masih ada yang membandel, akan kami laporkan ke aparat penegak hukum," ucapnya.


    Kades juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas galian ilegal yang merugikan kepentingan umum.


    "Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Bersama kita jaga lingkungan dan ketertiban di desa ini," katanya. 


    Syahrial, juga mengatakan bahwa sebelumnya ada oknum yang mengaku pemilik galian c tersebut meminta surat domisili usaha dengan alasan untuk mengurus izin. 


    “Pernah kami keluarkan surat domisili usaha, tapi kami minta surat izin jika sudah dikeluarkan, tapi sampai sekarang pihak mereka belum ada mengirimkannya ke kantor desa Air Joman baru,” ujarnya. 


    Dikatakannya, alasannya dikeluarkan surat domisili karena sudah memiliki tanda tangan dari warga setempat sehingga pihak desa mengeluarkan tanda domisili usaha. 


    “Ternyata setelah kami telusuri, warga yang menandatangani tidak mengetahui untuk apa tanda tangan mereka. Itu berarti pihak galian c kami duga telah melakukan penipuan dan pembohongan terhadap masyarakat. Dalam waktu dekat, kami akan menindak aktivitas ilegal galian c tersebut.” ucapnya.


    Penulis : Z.Saragih.

    Komentar

    Tampilkan