BANJARNEGARA -Penyalahgunaan solar subsidi ternyata masih marak. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya temuan satu unit Mobil Isuzu Box dengan nopol, B 9016 CEU, Sedangkan plat nopol berbeda nopol AA 1408 CQ di (SPBU) stasiun pengisian bahan bakar umum. Pertamina 44. 534.02. Kaliwinasuh Kecamatan Purworejo Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jateng, Minggu (09/06/2024), malam.
Saat pengangsu dimintai keterangan ia mengatakan kalau ini, milik insial (RM) yang merupakan oknum anggota TNI baret merah,”ini miliknya mas,” jawabnya.
Perlu diketahui untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring SPBU. Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang menyatakan,
"Setiap orang yang bahwa telah menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah tersebut.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam. Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dari uraian diatas subsidi harus tepat sasaran dan (APH) aparat penegak hukum, harus menindak tegas pengusaha dan Pengangsu serta pihak "SPBU," yang melanggar undang-undang migas tidak pandang bulu dan jangan lagi ada oknum yang menjadi membackup pengusaha solar ilegal."pungkasnya
Time