JAKARTA – Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri, pada Sabtu (24/10/2026), menyampaikan kritik terhadap keputusan pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan PWI. Kritik tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang berkaitan dengan usulan SMSI menjadi penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Jon meminta keputusan tersebut dievaluasi secara menyeluruh, terutama menyangkut prosedur organisasi, kebebasan menyampaikan pendapat, dan independensi organisasi pers.
Jon menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai konflik keanggotaan internal. Menurutnya, kasus Firdaus perlu dikaji secara objektif dengan memeriksa dasar aturan yang digunakan, tahapan pemeriksaan, kesempatan memberikan klarifikasi, serta kesesuaian antara dugaan pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan.
Ia berpandangan bahwa usulan SMSI untuk menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 merupakan aspirasi kelembagaan yang disampaikan Firdaus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI. Karena itu, perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional, menurut Jon, seharusnya dapat dibicarakan melalui dialog dan mekanisme organisasi yang terbuka.
“Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon.
Jon menyatakan bahwa proses pemberhentian Firdaus perlu dievaluasi, terutama terkait kesempatan memberikan klarifikasi dan pertimbangan terhadap jawaban tertulis yang telah disampaikan kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Berdasarkan kronologi dokumen yang dihimpun, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus pada 1 Oktober 2026 melalui surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026. Dalam surat tersebut, Firdaus diminta memberikan penjelasan pada 6 Oktober 2026 mengenai usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027.
Firdaus kemudian menyampaikan jawaban dan klarifikasi tertulis pada 4 Oktober 2026. Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tentang pemberhentian penuh Firdaus dari keanggotaan PWI.
Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.
Dalam tanggapan tertulis tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan bahwa dirinya menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026.
Bagi Jon, rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan organisasi dan apakah jawaban tertulis Firdaus telah dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum keputusan dijatuhkan.
Ia juga mempertanyakan proporsionalitas sanksi pemberhentian penuh apabila persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai kebijakan penyelenggaraan HPN.
“Organisasi profesi memang memiliki kewenangan mengatur keanggotaan dan menegakkan aturan internalnya. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas,” tegasnya.
Jon turut menyampaikan kekhawatiran bahwa keputusan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan anggota apabila proses dan dasar penjatuhan sanksi tidak dijelaskan secara memadai. Ia meminta agar evaluasi dilakukan berdasarkan dokumen, ketentuan organisasi, dan fakta yang dapat diverifikasi.
Kritik Jon tidak hanya ditujukan terhadap keputusan pemberhentian Firdaus, tetapi juga terhadap kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.
Menurut Jon, polemik tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan anggota terhadap organisasi profesi wartawan apabila tidak ditangani secara terbuka dan adil.
Ia menyatakan bahwa desakan agar Ahmad Munir dan Atal S. Depari mengundurkan diri perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari evaluasi kepemimpinan. Apabila tuntutan evaluasi tidak memperoleh respons, Jon menilai Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi salah satu opsi, sepanjang ditempuh sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mekanisme organisasi PWI yang berlaku.
“PWI adalah organisasi pers yang memiliki sejarah panjang dan peran penting dalam kehidupan pers Indonesia. Karena itu, kepemimpinannya harus mampu menjaga kepercayaan anggota, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memastikan bahwa perbedaan pandangan tidak diselesaikan secara sepihak,” ujarnya.
Jon menegaskan bahwa dorongan evaluasi tersebut, menurut pandangannya, bukan semata-mata untuk membela Firdaus secara pribadi. Ia menilai persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana PWI menjaga kredibilitas sebagai organisasi profesi wartawan di tengah dinamika ekosistem pers nasional.
Meski demikian, usulan mengenai mosi tidak percaya maupun KLB perlu diproses melalui mekanisme organisasi yang sah. Penilaian mengenai dukungan anggota dan kelayakan langkah tersebut harus didasarkan pada ketentuan serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jon juga mengangkat persoalan independensi kepemimpinan organisasi pers. Ia menyoroti jabatan Ahmad Munir yang disebutnya berkaitan dengan LKBN ANTARA serta jabatan salah satu penandatangan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai komisaris independen di PT Pelindo Multi Terminal.
Menurut Jon, posisi dalam organisasi profesi wartawan, terlebih pada lembaga yang menjalankan fungsi etik, perlu disertai komitmen terhadap independensi dan transparansi.
Ia meminta agar ketentuan mengenai rangkap jabatan dan potensi konflik kepentingan diperiksa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI serta aturan lain yang berlaku.
“Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Karena itu, setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku,” katanya.
Jon menegaskan bahwa persoalan rangkap jabatan tidak boleh dinilai berdasarkan prasangka atau diarahkan kepada individu tertentu tanpa pemeriksaan yang objektif. Menurutnya, standar etika dan aturan organisasi harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh pengurus maupun anggota yang berada dalam posisi terkait.
Dalam pandangan Jon, pemberhentian Firdaus juga menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan organisasi profesi pers.
Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 mengatur hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Jon juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Menurutnya, prinsip-prinsip tersebut relevan sebagai bahan pertimbangan dalam mengevaluasi perkara Firdaus. Namun, ia menegaskan bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan perbedaan pandangan, melainkan harus melalui pemeriksaan fakta, dasar aturan, prosedur, dan proporsionalitas sanksi.
“Jangan terburu-buru menyimpulkan persoalan ini hanya sebagai konflik internal organisasi. Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya,” katanya.
Ia mendorong seluruh pihak membuka ruang klarifikasi dan evaluasi agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat merugikan kehidupan pers nasional.
Polemik pemberhentian Firdaus berkaitan dengan perdebatan mengenai penyelenggaraan HPN 2026 di Serang, Banten, serta usulan SMSI agar menjadi penanggung jawab HPN 2027.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari dokumen dan keterangan terkait, puncak peringatan HPN 2026 berlangsung di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026. Setelah kegiatan tersebut, SMSI menyampaikan sejumlah catatan evaluasi mengenai keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi, serta ruang partisipasi organisasi pers dalam agenda utama dan pemberian penghargaan.
Dalam pernyataan yang disampaikan Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, pada 11 Februari 2026, disebutkan bahwa kuota undangan delegasi SMSI yang semula 171 orang berkurang menjadi 48 orang pada acara puncak. Hal tersebut disampaikan sebagai bahan evaluasi untuk penyelenggaraan HPN berikutnya.
Pada 15 Maret 2026, rapat pleno pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi melalui konferensi video membahas evaluasi tersebut. Rapat itu menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027.
Ketua Umum SMSI Firdaus kemudian mendapat mandat organisasi untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada Dewan Pers.
Pada 18 Juni 2026, dalam kegiatan penyerahan Anugerah SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Firdaus menyampaikan aspirasi itu dalam sambutannya di hadapan Ketua Dewan Pers saat itu, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui surat SMSI Pusat Nomor 0288/SMSI-Pusat/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026, perihal permohonan penunjukan SMSI sebagai penanggung jawab HPN 2027.
Selanjutnya, pada 30 September 2026, Dewan Pers menggelar rapat bersama organisasi-organisasi konstituen untuk mendengarkan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN. Dalam rapat tersebut, SMSI diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar yang menyampaikan aspirasi tertulis agar SMSI dipertimbangkan menjadi penanggung jawab HPN 2027.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa usulan SMSI telah disampaikan dalam forum kelembagaan. Namun, penetapan penanggung jawab dan mekanisme penyelenggaraan HPN tetap perlu mengacu pada ketentuan serta keputusan yang berlaku.
Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia juga menegaskan bahwa usulannya mengenai HPN 2027 berangkat dari keinginan untuk mendorong penyelenggaraan agenda pers nasional yang lebih inklusif, transparan, dan setara.
Firdaus menyatakan bahwa aspirasi tersebut merupakan bagian dari sikap kelembagaan SMSI terkait tata kelola HPN, bukan persoalan pribadi.
Dalam surat yang sama, Firdaus menyebut keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 yang menempatkan HPN sebagai program strategis organisasi PWI.
Ia menyatakan menghormati kewenangan dan kebijakan Dewan Kehormatan PWI, meskipun memiliki pandangan berbeda mengenai tata kelola HPN.
Sikap tersebut menjadi bagian penting dari kronologi yang perlu dipertimbangkan dalam menilai polemik ini. Penilaian lebih lanjut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap keputusan resmi, peraturan organisasi yang dijadikan dasar, serta dokumen klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Jon menilai polemik tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola penyelenggaraan HPN agar dapat diterima oleh seluruh elemen pers nasional.
Ia mengingatkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Sementara itu, persoalan mengenai organisasi yang menjadi penanggung jawab penyelenggaraan setiap tahun perlu dibahas dengan memperhatikan ketentuan dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Jon mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna mencari mekanisme yang transparan, proporsional, dan berkeadilan.
Menurutnya, sejumlah opsi yang dapat dibahas antara lain pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN berdasarkan kesepakatan bersama.
Ia menegaskan bahwa opsi tersebut merupakan usulan untuk dibicarakan bersama, tanpa mengabaikan sejarah HPN, peran PWI, maupun ketentuan organisasi yang berlaku.
“HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog yang sehat agar semua konstituen memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Jon berharap penyelesaian polemik tidak berhenti pada persoalan sanksi terhadap Firdaus, tetapi juga menghasilkan perbaikan tata kelola HPN yang dapat memperkuat kepercayaan dan solidaritas antarlembaga pers.
Jon menegaskan bahwa PWI memiliki sejarah panjang dalam perjalanan pers Indonesia. Karena itu, setiap keputusan organisasi yang menimbulkan polemik luas perlu dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Ia meminta seluruh pihak menghindari pernyataan yang berpotensi memperuncing konflik personal maupun kelembagaan. Menurutnya, perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan melalui dialog, evaluasi, dan mekanisme organisasi yang sah.
Terkait desakan mosi tidak percaya terhadap Ahmad Munir dan Atal S. Depari, Jon menyatakan bahwa evaluasi kepemimpinan perlu dilakukan secara serius dengan melibatkan anggota dan unsur organisasi yang berwenang.
Menurutnya, kepercayaan terhadap organisasi profesi tidak hanya dibangun melalui sejarah, tetapi juga melalui konsistensi dalam menerapkan aturan, menjaga independensi, serta menghormati hak anggota.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. PWI harus tetap menjadi organisasi profesi yang profesional, independen, dan mampu menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi. Karena itu, evaluasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi,” pungkas Jon Heri. **







.jpg)

