• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Cegah Balap Liar, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Bersama Tim Gabungan Tilang 4 Pengendara Knalpot Brong

    Kamis, 22 Oktober 2026, 00:33 WIB Last Updated 2026-10-21T17:33:10Z

    Tanjungbalai - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai bersama personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan personel Polres Tanjungbalai menggelar patroli serta razia penindakan terhadap aksi balap liar, pengendara sepeda motor ugal-ugalan, penggunaan knalpot brong, dan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, Rabu (21/10/2026) malam.


    Dalam kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut, petugas melakukan patroli dan penertiban di Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari kilometer 5 hingga kilometer 7, Kota Tanjungbalai. Hasilnya, empat pengendara sepeda motor ditilang karena menggunakan knalpot brong dan berkendara ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lainnya.


    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP Demonstar, S.H., M.H. Sebelum melaksanakan patroli, seluruh personel mengikuti apel di Lapangan Mapolres Tanjungbalai untuk mempersiapkan pelaksanaan tugas di lapangan.


    Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP Demonstar, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan patroli dan razia tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprin/1269/X/HUK.6.6./2026, tertanggal 21 Oktober 2026.


    Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk mengantisipasi aksi balap liar, perilaku berkendara ugal-ugalan, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan, yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan masyarakat.


    "Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang kondusif, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan," demikian inti keterangan kegiatan tersebut.


    Ia melanjutkan, dalam pelaksanaan patroli, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor, termasuk penggunaan knalpot dan kelengkapan surat-surat kendaraan. Dari hasil penindakan, empat pengendara dikenakan tilang atas pelanggaran yang ditemukan.


    Pelaksanaan patroli dan razia tersebut dilaporkan berjalan kondusif. Masyarakat yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman juga merasa lebih aman dan nyaman dengan kehadiran petugas gabungan di lapangan.


    Selain itu, masyarakat menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Polri agar terus melakukan penindakan terhadap aksi balap liar yang meresahkan serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.


    Sat Lantas Polres Tanjungbalai bersama instansi terkait diharapkan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum secara berkelanjutan demi mewujudkan keamanan serta ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Tanjungbalai.


     (ZSaragih) 

    Komentar

    Tampilkan