• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Asap Hitam Pekat Diduga Cemari Permukiman, PT Kreasi Kotak Mega Diminta Diperiksa DLH

    Monday, September 28, 2026, 13:51 WIB Last Updated 2026-09-28T07:00:43Z

    DELISERDANG - Dugaan pencemaran udara kembali menjadi sorotan di kawasan Jalan Harapan–Tanjung Morawa, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.55 WIB, aktivitas PT Kreasi Kotak Mega, produsen kotak yang berlokasi di kawasan tersebut, terekam mengeluarkan kepulan asap hitam pekat dan tebal dari cerobong blower yang terlihat membumbung ke udara serta mengarah ke kawasan permukiman dan pengguna jalan.


    Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh awak media, kepulan asap berwarna hitam tersebut tampak cukup tebal. Kondisi itu menimbulkan dugaan adanya emisi yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang, terutama terkait pemenuhan baku mutu emisi dan pengelolaan lingkungan perusahaan.


    Warga dan pengguna jalan di sekitar lokasi juga disebut mencium aroma menyengat serta menemukan debu berwarna hitam. Kondisi tersebut dikeluhkan karena diduga mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan perusahaan.


    Namun, temuan visual tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan tingkat pencemaran maupun kadar emisi tanpa adanya pemeriksaan dan pengujian teknis oleh instansi atau laboratorium yang berwenang.


    Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak manajemen PT Kreasi Kotak Mega terkait kepulan asap tersebut, termasuk menghubungi Manager PT Kreasi Kotak Mega, Sucipto.


    Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp disebut belum mendapatkan tanggapan.


    “Sudah saya konfirmasi dan sudah saya upayakan untuk menelepon beliau (Bapak Sucipto), tapi tidak ada jawaban sama sekali. WhatsApp juga tidak dibalas,” ungkap wartawan di lapangan.


    Tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan membuat sejumlah pertanyaan mengenai sumber emisi, sistem pengendalian pencemaran udara, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan belum mendapatkan penjelasan dari manajemen.


    Dugaan kepulan asap hitam tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan uji emisi oleh instansi berwenang. Hal ini penting untuk memastikan apakah emisi yang dikeluarkan memenuhi ketentuan baku mutu sesuai jenis kegiatan dan sumber emisinya.


    Peraturan lingkungan hidup mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan. PP Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur aspek baku mutu lingkungan, pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif. 


    Adapun ketentuan mengenai opasitas tidak dapat diterapkan secara umum kepada seluruh jenis industri dengan satu angka yang sama. Sebagai contoh, Permen LH Nomor 7 Tahun 2007 mencantumkan batas opasitas 30 persen untuk kategori sumber tidak bergerak tertentu, sehingga jenis sumber emisi dan kegiatan industrinya perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. 


    Karena itu, dugaan tingkat opasitas hingga 100 persen sebagaimana terlihat secara visual juga perlu dibuktikan melalui metode pengukuran yang sesuai, bukan hanya berdasarkan pengamatan kamera.


    Atas kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, DLH Provinsi Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum lingkungan diminta melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.


    Pemeriksaan dapat mencakup pengecekan sumber emisi, sistem pengendalian pencemaran udara, dokumen dan persetujuan lingkungan yang relevan, kondisi cerobong, serta pelaksanaan uji emisi sesuai ketentuan teknis.


    Jika dari hasil pengawasan ditemukan pelanggaran administratif, ketentuan lingkungan hidup menyediakan mekanisme pengenaan sanksi administratif, yang penerapannya bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang terbukti.


    Publik kini menunggu langkah konkret instansi terkait untuk memastikan apakah kepulan asap hitam yang terlihat dari aktivitas PT Kreasi Kotak Mega tersebut memenuhi ketentuan lingkungan atau justru menunjukkan adanya persoalan yang perlu segera ditangani.


    Hingga berita ini ditayangkan, Manager PT Kreasi Kotak Mega, Sucipto, belum memberikan tanggapan. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.


    ( Kartika/ Tim Investigasi )

    Komentar

    Tampilkan