• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Arogan & Main Dorong! Oknum Security J&T Tembung Halangi dan Paksa Usir Awak Media Saat Konfirmasi Dugaan 7 WNA Tanpa Izin Kerja.

    Friday, September 25, 2026, 13:55 WIB Last Updated 2026-09-25T06:55:44Z


     

    TEMBUNG, DELI SERDANG — Jumat, 26 September 2026

     

    Apa yang terjadi?

     

    Awak media bersama Tim Investigasi Perak Sumut dan LSM FMI mendapat informasi adanya 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga bekerja tanpa dokumen sah di gudang J&T Express, Jl. Besar Tembung, Dusun I, Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Saat melakukan konfirmasi di lokasi pada Kamis (25/9/2026), oknum petugas keamanan bernama M. Taufik Ramadan bersikap arogan, menghalangi tugas jurnalistik, dan mendorong fisik awak media. Peristiwa terekam dalam dua unit rekaman video.

     

    Siapa terlibat?

     

    - M. Taufik Ramadan — oknum petugas keamanan berseragam coklat yang diduga karyawan J&T


    - Manajemen J&T Express Gudang Tembung — dinilai menutupi informasi publik


    - Awak media / Tim Investigasi Perak Sumut & LSM FMI — pihak yang dihalangi dan didorong


    - 7 WNA asal Tiongkok — yang diduga bekerja tanpa izin sah di lokasi


    - Kantor Imigrasi — diketahui sudah turun ke lokasi Rabu (23/9/2026), namun WNA tersebut masih berada di tempat

     

    Kapan & Di mana?

     

    - Waktu: Kamis, 25 September 2026, siang hari


    - Lokasi: Gudang J&T Express, Jl. Besar Tembung, Dusun I, Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara


    - Konteks sebelumnya: Petugas Imigrasi telah mendatangi lokasi pada Rabu, 23 September 2026, namun dugaan pelanggaran belum tuntas

     

    Mengapa ini penting?

     

    Tindakan menghalangi wartawan melanggar hak konstitusional mencari informasi sekaligus menyembunyikan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan berat — mempekerjakan WNA tanpa izin kerja, tanpa jaminan keselamatan kerja, tanpa pembayaran upah layak, serta tanpa kepesertaan jaminan sosial wajib.

     

    Bagaimana kejadiannya?

     

    Awak media datang sopan untuk mengonfirmasi informasi publik. Alih-alih dilayani, M. Taufik Ramadan justru menginterogasi balik, mempertanyakan surat tugas dan pimpinan media, lalu mendorong tubuh awak media secara fisik hingga mengusir dari lokasi. Padahal, kehadiran awak media dilakukan sesuai prosedur jurnalistik: mencari konfirmasi sebelum pemberitaan.


    LANDASAN HUKUM YANG DILANGGAR

     

    A. Terhadap Penghalang & Kekerasan ke Awak Media

     

    1. UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1):

    "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun ATAU denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)." 

    — Menghalangi wartawan mencari & memperoleh informasi = tindak pidana


    2. KUHP Pasal 352 (Penganiayaan Ringan) & Pasal 335 (Perbuatan Tidak Menyenangkan):

    — Mendorong fisik awak media = kekerasan fisik yang dapat dipidana


    3. Kode Etik Jurnalistik & UU Pers Pasal 8:

    — Wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesi

     

    B. Terhadap Dugaan Pekerja Asing Tanpa Izin (WNA/TKA)

     

    1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 42 & 43 jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020:

    — Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing WAJIB memiliki RPTKA dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)


    2. PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing: 

    — Pasal 6: TKA hanya boleh bekerja jika memiliki: RPTKA, Izin Tinggal Tetap/Kerja, dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

    — Pasal 17: WNA bekerja tanpa dokumen sah = pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda


    3. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 83:

    — WNA yang bekerja tanpa izin tinggal dan izin kerja sah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta, serta proses deportasi

     

    C. Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)

     

    UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:

     

    - Pasal 2 & 3 — Pengusaha WAJIB menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh pekerja, termasuk pekerja asing


    - Tidak adanya dokumen K3 = tidak ada jaminan perlindungan saat bekerja di gudang/logistik berisiko tinggi

     

    D. Upah & Kesejahteraan

     

    UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 88 jo. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:

     

    - Setiap pekerja berhak memperoleh upah sesuai standar UMK Deli Serdang


    - Pekerja tidak berdokumen berisiko tidak dibayar atau dibayar di bawah ketentuan yang berlaku

     

    E. Jaminan Sosial / BPJS Ketenagakerjaan

     

    1. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan:

    — Semua pekerja, termasuk WNA yang bekerja ≥ 6 bulan, WAJIB didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun) 


    2. PP No. 34 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1):

    — TKA bekerja lebih dari 6 bulan wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan; kurang dari 6 bulan wajib memiliki asuransi kecelakaan kerja 


    3. Sanksi: Tidak mendaftarkan pekerja = sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian kegiatan usaha sesuai PP No. 86 Tahun 2013 


     

    PERNYATAAN AWAK MEDIA

     

    "Kami datang sopan untuk konfirmasi soal dugaan TKA di gudang tersebut. Dia malah marah-marah, tanya surat tugas, tanya siapa bos kami, dan terakhir dia dorong saya. Ini sudah tidak bisa ditolerir. Wartawan dilindungi UU, bukan untuk didorong-dorong seperti maling."

    — Awak media, korban peristiwa

     

    DESAKAN TINDAK LANJUT

     

    1. Kepada Manajemen J&T Express Indonesia:

    Segera menjelaskan status keberadaan 7 WNA tersebut, memeriksa kelengkapan dokumen RPTKA–IMTA, K3, upah, dan BPJS, serta memberikan sanksi tegas atau pemecatan terhadap M. Taufik Ramadan jika terbukti bersalah.


    2. Kepada Kepala Kantor Imigrasi Sumut, Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang, & Polresta Deli Serdang:

    Memeriksa dokumen keberadaan dan izin kerja WNA tersebut, melakukan sidak ulang, dan menindak tegas pemberi kerja jika terbukti mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin sah.


    3. Kepada Dewan Pers:

    Mencatat peristiwa ini sebagai bentuk kekerasan terhadap pers di wilayah Deli Serdang.


    4. Batas Waktu:

    Jika dalam 2 x 24 jam tidak ada permintaan maaf terbuka dan klarifikasi resmi, kasus ini akan dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian disertai alat bukti rekaman video


    ( Kartika Silaban/ Tim Investigasi ).

    Komentar

    Tampilkan